Suara.com - Ketua KPK, Firli Bahuri pada Rabu (22/4/2020) telah memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah dalam memberikan serta menyalurkan bantuan sosial atau bansosr Covid-19.
Lima rekomendasi KPK itu termaktub dalam surat edaran (SE) nomor 11 Tahun 2020, tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial.
SE tersebut telah disampaikan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah, serta lembaga pemerintah yang terkait.
Berikut adalah lima rekomendasi penyaluran bansos untuk penanganan Covid-19 dari KPK:
Baca Juga: Gubernur Anies Akui Penyaluran Bansos Corona Masih Ada yang Salah Sasaran
- Merujuk DTKS
Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS.
"Bila ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Firli.
- Laporkan ke Dinsos
Bila penerima bantuan terdaftar pada DTKS, namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos atau Pusdatin untuk perbaikan DTKS.
- Dipadankan dengan data NIK
Untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK- nya dengan data Dinas Dukcapil tempat penerima bantuan sosial.
- Jamin keterbukaan data
Kementerian atau lembaga terkait agar menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan, dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Karut Marut Bansos PSBB DKI; Barang Tak Siap Hingga Penerima Salah Sasaran
- Pengawasan masyarakat
KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi.