Ingatkan Warga Jakarta Jangan Mudik, Anies: Tabungannya Ditahan Dulu

Kamis, 23 April 2020 | 00:04 WIB
Ingatkan Warga Jakarta Jangan Mudik, Anies: Tabungannya Ditahan Dulu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pertemuan itu membahas langkah-langkan percepatan penanganan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Dewanto Samodro/wsj.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar warga ibu kota menahan diri untuk tidak mudik di tengah mewabahnya virus corona COVID-19. Anies meminta warga ibu kota bisa patuh demi keselamatan diri dan keluarga masing-masing.

Ia juga menyebut permintaan tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Pasalnya dengan bepergian keluar kota maka akan meningkatkan risiko penularan virus.

"Saya ingin sampaikan sesuai dengan instruksi bapak Presiden bahwa kita tidak meninggalkan tempat kita tinggal dan bepergian ke luar, mudik, atau meninggalkan Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Terlebih lagi, keinginan mudik warga sangat besar mengingat tradisi ini dilakukan saat waktu bulan ramadhan. Ia bahkan meminta agar tabungan untuk mudik ditahan untuk sementara waktu.

Baca Juga: Gubernur Anies Akui Penyaluran Bansos Corona Masih Ada yang Salah Sasaran

"Bagi yang sudah menabung, tabungan itu ditahan dulu sekarang. Kita melewati masa-masa yang amat menantang minggu-minggu ke depan, bulan-bulan ke depan," jelasnya.

Ia lantas berharap penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jakarta bisa segera dikendalikan di bulan ramadan. Dengan demikian, setelah situasi sudah terkendali, maka masyarakat bisa melakukan mudik.

"Mudah-mudahan dengan kedisiplinan kita, apalagi memasuki di bulan suci Ramadan, kita bisa mengendalikan pergerakan penularan ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB yang sebelumnya berlaku sejak 10 April dan berakhir pada 23 April pukul 00.00 WIB, diperpanjang selama 28 hari hingga 22 Mei 2020.

"Kami memutuskan memperpanjang masa PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini dimulai 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," ujar Anies.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Anies Soal Perpanjangan Masa PSBB di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI