Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Masa PSBB diperpanjang selama 28 hari dari 24 April sampai 22 Mei pukul 00.00 WIB.
Dalam pengambilan keputusan perpanjangan masa PSBB, Anies sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya. Selain itu, pendapat para dokter Aahli penyakit menular dan dinas kesehatan juga dipertimbangkan.
Dalam pernyataannya, Anies mengakui selama fase pertama PSBB sebelum diperpanjang, masih banyak pelanggarannya. Mulai dari perkantoran diluar sektor pengecualian yang masih beroperasi hingga banyaknya kerumunan.
Karena itu, ia menyatakan pada fase kedua ini, pihaknya akan menggalakkan penegakan terhadap pelanggar. Aparat keamanan nantinya tidak akan memberikan toleransi lagi atas pelanggaran PSBB.
Baca Juga: Anies Sebut Pelanggaran PSBB Masih Banyak Terjadi Saat Fase Pertama
Selain itu, ia mengakui pasien positif Corona atau Covid-19 masih terus bertambah setiap harinya. Kendati demikian, ia juga mengklaim adanya kabar positif seperti menurunnya pemakaman dengan protap Corona.
Karena masa PSBB akan berlangsung bersamaan dengan Bulan Ramadan, ia juga menyebut umat Islam akan menjalankannya dengan cara berbeda. Kegiatan Ramadan seperti tarawih, buka puasa bersama, dan sahur akan dilakukan di rumah, bukan di masjid.
Ia lantas meminta agar masyarakat mematuhi segala ketentuan PSBB dengan baik di fase kedua ini. Dengan demikian, maka risiko penularan corona akan lebih kecil.
"Pemprov DKI Jakarta dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," ujar Anies di Balai Kota, Rabu (22/4/2020).
Berikut pernyataan lengkap Anies soal perpanjangan masa PSBB:
Baca Juga: Anies ke Perusahaan di PSBB Periode Kedua: Jangan Curi-curi Kesempatan
Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh