MUI Tegaskan Orang Sehat Tak Bisa Hindari Puasa Hanya Karena Pandemi Corona

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 22 April 2020 | 22:28 WIB
MUI Tegaskan Orang Sehat Tak Bisa Hindari Puasa Hanya Karena Pandemi Corona
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis ditemui di Jakarta, Kamis (23/1/2020). Ia mengatakan MUI masih mengkaji fatwa haram Netflix. [Antara/Anom Prihantoro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal adanya pembahasan terkait keringanan tidak berpuasa di bulan Ramadan saat terjadinya pandemi virus Corona (Covid-19).

MUI menegaskan, jika pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi halangan untuk berpuasa apalagi menggantinya dengan membayar fidyah.

Salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 MUI Pusat Cholil Nafis, sempat mendapatkan permintaan di media sosial Twitter agar MUI mengeluarkan fatwa bagi mereka yang sehat tidak berpuasa karena Covid-19 bisa menggantinya dengan fidyah.

Meski permintaan itu belum bersifat resmi diajukan langsung kepada MUI, namun jika ada yang mengajukan resmi, Cholil meyakini tidak akan ditindaklanjuti oleh MUI.

Baca Juga: MUI Bantul: Zakat Fitrah Dapat Diberikan untuk Masyarakat Terdampak Corona

"Fatwa dikeluarkan karena ada yang meminta fatwa dan dasarnya keputusan fatwa adalah dalil Alquran dan hadits. Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam," kata Cholil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2020).

Lantas apakah bisa orang sehat tidak berpuasa karena ada pandemi Covid-19 kemudian menggantinya dengan membayar fidyah?

Cholil menjelaskan fidyah adalah tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan puasa Ramadan. Ada empat hal yang memang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa di Bulan Ramadan.

Pertama ialah orang hamil dan orang menyusui. Kedua orang itu tidak menjalankan puasa dikarenakan khawatir anak yang dikandung atau tengah menjalani program ASI berbahaya apabila ibunya berpuasa.

Kedua, orang tua yang tidak mampu berpuasa karena faktor usia. Kemudian yang ketiga ialah orang sakit yang sudah tidak memiliki harapan sembuh sehingga tidak bisa berpuasa. Sedangkan yang keempat ialah orang yang memiliki hutang puasa ramadan dan tidak menggantinya sampai melewati Bulan Ramadan berikutnya.

Baca Juga: Ada Usul MUI Diminta Hapus Puasa, Gus Miftah Emosi Bilang Begini

"Jadi tak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadan diganti dengan bayar fidyah," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI