Ada Larangan Mudik, Seluruh Perjalanan Kereta Jakarta-Bandung Dibatalkan

Rabu, 22 April 2020 | 21:40 WIB
Ada Larangan Mudik, Seluruh Perjalanan Kereta Jakarta-Bandung Dibatalkan
Ilustrasi kereta api melintas. (Suara.com/Ari Purnomo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan seluruh perjalanan kereta api (KA) jarak jauh dari dan menuju Jakarta serta Bandung mulai 24 April 2020. Keputusan tersebut ditetapkan setelah, pemerintah mengumumkan larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona.

"Pembatalan seluruh perjalanan KA jarak jauh ini kami lakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).

Joni menjelaskan, pada 21 April 2020, KAI kembali membatalkan 14 perjalanan KA Jarak Jauh dari dan menuju Daop 1 Jakarta dan Daop 2 Bandung dengan berbagai tujuan, untuk perjalanan mulai 23 dan 24 April 2020.

Dengan demikian mulai 24 April 2020, KAI tidak lagi mengoperasikan kereta api jarak jauh dari Jakarta dan Bandung menuju kota-kota di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.

Baca Juga: Warga Dilarang Mudik, PT KAI Masih Kaji Operasional Kereta ke Luar Jakarta

"Total sejak 23 Maret 2020, KAI telah membatalkan sebanyak 401 perjalanan KA, dengan rincian 213 KA Jarak Jauh dan 188 KA Lokal," ungkap Joni.

Kebijakan tersebut untuk mendukung arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Terbatas di Istana Presiden, Selasa (21/4), yang melarang Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat.

Joni melanjutkan, penumpang yang KA-nya batal berangkat akan dikembalikan bea tiketnya 100 persen. Penumpang akan dihubungi melalui Contact Center 121 dan dipersilakan untuk mengikuti petunjuk selanjutnya. Jika belum dihubungi, penumpang juga bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun.

Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.

Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking dan uang akan langsung diganti secara tunai.

Joni menambahkan, kebijakan pembatalan perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.

Baca Juga: Efek COVID-19, KAI Hentikan Sementara KA Kamandaka dan Joglosemarkerto

"KAI memohon maaf bagi para penumpang yang perjalanannya tertunda akibat pembatalan perjalanan ini. Hal ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 pada saat mudik Lebaran 2020," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI