Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara meminta Badan Legislasi DPR memastikan ada asas kesetaraan gender dalam penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Hal itu disampaikan Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi dalam rapat virtual dengan Baleg DPR RI.
"Satu hal yang paling penting juga dalam hal ini juga adalah tentang asas kesetaraan gender," ujar Rukka, Rabu (22/4/2020).
Dalam paparannya, Rukka menyampaikan RUU Masyarakat Adat harus memastikan negara melakukan langkah-langkah konstruktif dalam pengarusutamaan kesetaraan gender serta penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan di dalam masyarakat adat.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Adat Pulau Buru Tolak Danau Rana Jadi Destinasi Wisata
Ia menilai, aspek kesetaraan gender menjadi penting karena hingga hari ini tidak tersedia perlindungan pada hak kolektif perempuan adat seperti pengetahuan atas motif anyaman, pewarnaan alami, obat-obatan, pemuliaan benih dan lainnya serta telah menjadi salah sumber kekerasan terhadap perempuan adat.
"Untuk itu, RUU ini perlu secara eksplisit menempatkan prinsip kesetaraan gender dan memiliki pasal yang mendukung pelaksanaan dan perlindungannya," paparnya.
Rukka mengatakan, selama ini akibat dari tidak adanya asas kesetaraan gender ialah banyak dari perempuan adat yang tidak bisa mengefektifkan potensi yang mereka miliki.
"Pekerjaan berat kami di AMAN saat ini dan kita juga di sebagian besar Indonesia saat ini adalah bagaimna perempuan adat itu tidak mendapatkan perlindungan secara khusus sampai saat ini. Sehingga banyak sekali potensi-potensi itu yang bisa disumbangkan oleh perempuan adat kemudian ini tidak bisa efektif karena tidak punya perlindungan yang secara khusus karena tidak ada asas kesetaraan gender," tandasnya.
Baca Juga: Didukung Masyarakat Adat Dayak, Jokowi Optimis Menang Besar di Kalimantan