Suara.com - Mantan anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra dituntut 10 tahun penjara. Ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dia dinilai terbukti menerima uang suap Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar dari pengusaha, karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.
"Agar majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Persidangan dilangsungkan dengan cara video conference. Majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sedangkan JPU KPK berada di Gedung Merah Putih KPK, sementara penasihat hukum dan terdakwa I Nyoman Dhamantra juga berada di ruangan lain Gedung KPK.
Baca Juga: Pesan dari Lili Pintauli, Satu-satunya 'Kartini' di Jajaran Petinggi KPK
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU KPK juga menuntut agar Dhamantra dicabut hak politiknya.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa I Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap Takdir.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Dhamantra.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa tidak mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa mencoreng citra anggota DPR yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Takdir.
Baca Juga: Dear KPK, Bansos Corona untuk Orang Miskin Depok Dikorupsi
Dalam perkara ini, Dhamantra dinilai terbukti menerima hadiah uang senilai Rp2 miliar dari total janji seluruhnya Rp3,5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar, agar Nyoman membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandra Suanda alias Afung.