BNPB: 43 Persen Pasien Positif Corona Tanpa Gejala, Maka Mudik Dilarang

Rabu, 22 April 2020 | 19:14 WIB
BNPB: 43 Persen Pasien Positif Corona Tanpa Gejala, Maka Mudik Dilarang
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemda hingga setingkat RT atau RW bisa menyiapkan tempat isolasi khusus bagi para pemudik yang pulang ke daerahnya tersebut.

Tempat isolasi itu akan digunakan selama 14 hari setelah pemudik itu memberikan laporannya.

"Kemudian kalau mereka selama 14 hari itu sehat-sehat maka boleh berkumpul dengan keluarganya."

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pemkot Jogja Minta Warga Patuh demi Setop Penularan Corona

REKOMENDASI

TERKINI