BNPB: 43 Persen Pasien Positif Corona Tanpa Gejala, Maka Mudik Dilarang

Rabu, 22 April 2020 | 19:14 WIB
BNPB: 43 Persen Pasien Positif Corona Tanpa Gejala, Maka Mudik Dilarang
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo menilai, pelarangan mudik di tengah pandemi virus corona covid-19 harus dilakukan.

Pasalnya, banyak kasus penularan yang terjadi ketika orang yang berasal dari DKI Jakarta sebagai episentrum Covid-19 pulang ke kampung halamannya.

Agus menjelaskan, kasus semacam itu ditemukan di sejumlah daerah, semisal di Gunung Kidul, Yogyakarta ada satu orang yang sudah positif Covid-19 namun ia tidak menyadarinya.

Kemudian, orang tersebut beraktivitas dengan menghampiri kerumunan massa. Alhasil penyebaran virus pun tidak bisa dielakkan.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pemkot Jogja Minta Warga Patuh demi Setop Penularan Corona

Bukan hanya kasus di dalam negeri, orang yang berasal dari Malaysia pun positif terinfeksi Covid-19 setelah melakukan kunjungan dari Jakarta.

"Jadi itu menyimpulkan bahwa banyak orang pindah dari Jakarta yang kita sebut sebagai episentrumnya itu kalau dia pulang ke daerah dikhawatirkan nanti menyebabkan menularkan ke orang tuanya atau ke saudara-saudaranya lebih tua," kata Agus dalam sebuah diskusi melalui telekonferensi, Rabu (22/4/2020).

Bukan hanya orang yang usianya sudah lanjut saja yang rentan terkena Covid-19. Menurut Agus, orang yang masuk ke kategori muda pun bisa tertular atau bahkan hanya menularkan virus.

Agus mengungkapkan sekitar 43 persen dari pasien positif Covid-19 itu merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG). Artinya orang tersebut tidak mengalami keluhan yang mirip dengan gejala Covid-19.

Dengan begitu, Agus menyepakati apabila ada pelarangan mudik yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ratusan Calon Penumpang Batalkan Tiket Mudik di Stasiun Senen

Apabila ada warga yang memang terpaksa untuk mudik karena sudah tidak memiliki pekerjaan di ibu kota, maka Pemerintah Daerah (Pemda) di daerah tujuannya itu harus melakukan segenap langkah protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

REKOMENDASI

TERKINI