Suara.com - Seorang pasien dalam pengawasan (PDP), Rohana (57), warga Bukit Jodoh Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kepri, meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), Senin (20/4/2020).
Di tengah suasana duka itu, pihak keluarga kembali mendapat kabar tidak baik. Karena mereka dimintakan sejumlah uang untuk biaya pemulasaran jenazah hingga peti mati dan penguburan.
Rachmat, anak pasien mengatakan, jika ibunya ditetapkan sebagai PDP oleh RSBK. Selain itu dari rekam medis, diketahui ibunya juga mengidap tumor ganas.
"Almarhumah memang sudah lama sakit mulai dari tahun lalu dan dirawat di rumah,” ujar Rachmat kepada Batamnews--jaringan Suara.com, Selasa (21/4/2020) kemarin.
Baca Juga: Ada Jeritan Minta Tolong, Pelaku Bantai 1 Keluarga usai Matikan Lampu Rumah
Oleh ibu-ibu sekitar rumah, mereka membantu membuatkan Kartu BPJS, lalu kemudian dibawa ke RSBK untuk berobat. Pasien tersebut kemudian dirawat per tanggal 7-10 April 2020 di RSBK, lalu kemudian menjalani rawat jalan di rumah.
Pihak rumah sakit menyampaikan kepada mereka bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung tiga hari perawatan.
“Jadi kami bawa ibu, sambil menunggu proses rontgen dan pemeriksaan kesehatan lainnya, dan baru diketahui ibu mengidap tumor ganas,” katanya.
Karena penyakitnya yang sudah cukup parah Rohana akhirnya disarankan untuk melakukan rujukan perawatan lebih lanjut dengan dokter spesialis onkolog atau spesialis kanker yang dimiliki tiga rumah sakit di Batam yakin RS Awal Bros, RS Embung Fatimah, dan RS BP Batam.
"Keluarga memilih rujukan ke RS Awal Bros dan melakukan pendaftaran secara online dan tanggal 25 April 2020 baru bisa melakukan perawatan,” jelasnya.
Baca Juga: Keluyuran saat Corona, Bule Kere Digerebek Asyik Indehoi di Rumah Janda
Tetapi pada Senin (20/4/2020) kondisi ibunya semakin drop, sehingga sekitar pukul 10.00 WIB akhirnya dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSBK.
Sesampainya di rumah sakit, diberikan tindakan medis. Pihak rumah sakit memberikan keterangan bahwa ibunya menunjukkan gejala Covid-19. Dan pada sekitar 15.30 WIB, ibunya dinyatakan meninggal dunia.
Karena status PDP, ibunya harus dikebumikan sesuai dengan UU Karantina. Rachmat kemudian diarahkan ke kasir, dan dari pihak kasir diberitahukan bahwa peti mati di rumah sakit habis.
"Jadi saya diarahkan untuk menghubungi salah satu penyedia peti mati yang nomornya diberikan oleh petugas rumah sakit untuk dihubungi. Kami pun mengeluarkan biaya sebesar Rp1,3 juta untuk membayar layanan itu,” kata dia.
Selain itu mereka juga dibebankan untuk membayar biaya ambulance, dan penyemprotan cairan disenfektan. Sehingga total biaya yang dikeluarkan menjadi Rp 1,8 juta.
Padahal Kementerian Kesehatan republik Indonesia melalui surat Keputusan Nomor HK.01.07 Menkes/238/2020 sudah mengatur tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Korona (COVID-19).
Di dalamnya diatur jika pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
"Saya menunjukan bukti pembayaran kepada mereka dan baru diurus proses penguburan oleh pihak rumah sakit," kata dia.
Sementara itu, terkait kejadian ini, Kepala Bidang Pelayanan Medis, RSBK Kota Batam, dr. Gilang dalam rilisnya akhirnya mengakui ada kesalahan prosedur yang terjadi. Manajemen RSBK pun meminta maaf terkait hal tersebut
Berikut bunyi rilis tersebut:
Assalamualaikum Wr.Wb.
Sehubungan dengan pelayanan pasien di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Kota Batam atas nama Ny. Rohana pada hari Senin, 20 April 2020, kami segenap Management RSBK Kota Batam memohon maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya kesalahan prosedur. Adapun kesalahan tersebut adalah mengenai pembayaran peti mati dan layanan ambulance. Berikut kami sampaikan:
1. RSBK Kota Batam tidak menarik pembayaran peti mati.
Ketika akan dilakukan pemulasaran jenazah Ny. Rohana, stok peti mati di RSBK Kota Batam sedang habis dan petugas kami meminta keluarga pasien tersebut untuk membeli terlebih dahulu peti mati di luar Rumah Sakit dengan maksud keluarga pasien dapat mengurus pengembalian uang pembelian peti mati tersebut setelahnya, karena proses pemakaman harus dilakukan maksimal 4 jam setelah pasien wafat.
2. Petugas Kasir menerima pembayaran layanan ambulance dari keluarga pasien, dikarenakan ketidaktahuan dalam memahami prosedur pelayanan pasien terkait Covid-19.
RSBK Kota Batam sudah beberapa kali melakukan pemulasaran jenazah terkait Covid-19 dan tidak hanya melayani jenazah dari RSBK sendiri, melainkan juga menerima jenazah dari Rumah Sakit maupun Puskesmas lain.
Kami berkomitmen bersama Pemerintah Kota Batam untuk berjuang bersama melawan Covid-19. Kami sangat memahami bahwa seluruh biaya pasien terkait Covid-19 tidak dibebankan kepada pasien dan keluarganya.
Pelayanan kesehatan bagi pasien terkait Covid-19 harus dilakukan sebaik dan secepat mungkin. Namun, bencana yang begitu hebat dan tiba-tiba ini masih menyisakan ketidaksempurnaan kami dalam memberikan pelayanan. Masih banyak hal-hal yang harus kami benahi agar bisa memberikan sumbangsih maksimal dalam menghadapi bencana ini.
Sekali lagi, saya mewakili Direktur serta segenap Management Rumah Sakit Budi Kemuliaan Kota Batam memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan prosedur tersebut. Kami akan segera menghubungi keluarga yang berduka untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Atas perhatian dan pengertian Bapak/Ibu sekalian, saya ucapkan terima kasih.
Dengan hormat,
dr. Gilang
Kepala Bidang Pelayanan Medis
RSBK Kota Batam