Sebelumnya, SAFEnet telah mengirimkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, untuk membantu memposisikan postingan Dr Saiful Mahdi dalam konteks kebebasan ekspresi yang legal.
Oleh karenanya dalam Amicus Curiae tersebut, SAFEnet merekomendasikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk membebaskan Terdakwa Dr Saiful Mahdi secara murni. Namun, putusan kemarin akan mengubah lanskap hukum.
"Tentu ini akan membuat kritik-kritik yang terjadi di kampus/universitas, institusi pendididkan rentan dipidanakan sama seperti dosen Saiful Mahdi menjadi terpidana," tuturnya.
Dengan putusan ini, SAFEnet mendorong Dr Saiful Mahdi dan penasihat hukum untuk mengajukan banding dan terus memperjuangkan keadilan demi keutuhan kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Catatan SAFEnet di 2019: 6.895 Orang Diselidiki Polisi karena UU ITE