Ekonomi Guncang akibat Virus Corona, Missouri Tuntut Ganti Rugi ke China

Syaiful Rachman Suara.Com
Rabu, 22 April 2020 | 17:13 WIB
Ekonomi Guncang akibat Virus Corona, Missouri Tuntut Ganti Rugi ke China
Pemandangan dari udara, sungai Mississippi di St. Louis, Missouri, Amerika Serikat. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Negara bagian Missouri, Amerika Serikat, mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah China menyusul kerugian ekonomi yang mereka derita akibat pandemi virus corona. Gugatan tersebut menjadi yang pertama kali di negara pimpinan Donald Trump itu.

Otoritas di Missouri mengatakan kurangnya transparansi Pemerintah China mengenai pandemi virus corona COVID-19 membuat perekonomian negara bagian guncang. Sebagaimana diketahui, COVID-19, penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) pertama kali mewabah di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China.

Gugatan hukum itu dilayangkan ke pengadilan pemerintah federal oleh Jaksa Negara Bagian Missouri, Eric Schmitt. Di antara banyak gugatan yang diajukan, salah satunya menuntut Pemerintah China untuk mengganti kerugian karena lalai mengendalikan penyebaran virus tersebut.

Dalam isi gugatan, negara bagian Missouri beserta penduduknya mengklaim mengalami kerugian ekonomi hingga puluhan miliar dolar AS. Penggugat meminta kompensasi atas kerugian tersebut.

Baca Juga: Penjual dan Pembeli Takjil Wajib Pakai Masker, Melanggar Akan Ditindak

Warga di Kota Wuhan tergeletak di jalanan diduga tewas karena virus corona, foto diambil pada Kamis (30/1/2020). (Foto: AFP / Hector Retamal)
Warga di Kota Wuhan tergeletak di jalanan diduga tewas karena virus corona, foto diambil pada Kamis (30/1/2020). (Foto: AFP / Hector Retamal)

"Pemerintah China berbohong ke masyarakat dunia mengenai bahaya dan sifat menular COVID-19, membuat yang bersuara diam, dan tidak berbuat banyak untuk menghentikan penyebaran penyakit," kata Schmitt, seorang politisi Partai Republik AS, lewat pernyataan tertulis.

"Mereka harus diminta bertanggung jawab atas perbuatannya itu," sambungnya seperti dikutip Reuters.

Dalam Gugatannya, Schmitt juga menuding pemerintah China membuat situasi semakin parah dengan memborong dan menumpuk perlengkapan kesehatan seperti masker dan APD yang sangat dibutuhkan dalam memerangi virus tersebut.

Selain negara bagian Missouri, sejumlah pengusaha asal Amerika Serikat juga menggugat pemerintah China. Sejumlah ahli hukum mengatakan upaya menggugat China atas penyebaran COVID-19 melalui pengadilan di AS kemungkinan besar akan mengalami kegagalan.

New York, Amerika Serikat. (Anadolu Agency)
New York, Amerika Serikat. (Anadolu Agency)

Tom Ginsburg, profesor Hukum Internasional di University of Chicago mengatakan kedaulatan yang dimiliki negara asing tidak dapat digugat di pengadilan AS.

Baca Juga: Trump Akui Tidak Tahu Kim Jong Un Sakit, Tapi Malah Bilang Begini

Ginsburg menjelaskan banyaknya gugatan yang dilayangkan ke China akhir-akhir ini merupakan strategi politik Partai Republik jelang pemilihan presiden pada November 2020.

"Kami mengamati banyak simpatisan politisi sayap kanan memindahkan fokus ke China demi menutupi kesalahan Pemerintah AS," terang Ginsburg.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinilai tidak tanggap dan terlambat dalam menangani penyebaran virus corona, meski sejak pertengahan Januari sudah diperingati oleh CDC, CIA dan lainnya.

Presiden AS Donald Trump memberikan update pandemi virus corona, 15 April 2020. [AFP]
Presiden AS Donald Trump memberikan update pandemi virus corona, 15 April 2020. [AFP]

Akibat pandemi COVID-19, gubernur negara-negara bagian tidak memiliki pilihan lain selain menetapkan aturan isolasi mandiri dan social distancing yang berujung banyak usaha rakyatnya gulung tikar.

Dalam satu bulan terakhir tercatat, 22 juta orang mendaftar untuk mendapat bantuan pengangguran. Angka itu menembus rekor baru dalam catatan Pemerintah AS.

"Jika AS ingin menuntut China, gugatan itu harus diajukan lewat forum internasional," kata Chim ne Keitner, profesor Hukum Internasional Fakultas Hukum Hastings, University of California, San Francisco.

"Tidak ada kewenangan hukum yang dapat mengadili gugatan tersebut di pengadilan AS," tambahnya.

Dilansir World0meters.info, Rabu (22/4/2020) pukul 16.30 WIB, sebanyak 819.175 warga AS terjangkit virus corona. Angka tersebut masih menempatkan AS di posisi teratas daftar negara dengan korban corona terbanyak.

Jumlah kematian di Amerika Serikat yang mencapai 45.343 orang juga tercatat sebagai yang terbesar di dunia. Hampir dua kali lipat dari Italia yang mencatatkan 24.648 kematian akibat corona.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI