Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan masyarakat berjualan makanan untuk berbuka puasa atau takjil di tengah pandemi virus corona Covid-19. Kendati demikian, ada aturan khusus yang harus dipenuhi bagi penjual maupun pembeli.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan penjual dan pembeli takjil harus mengenakan masker. Aturan ini disebutnya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pedagang pembeli wajib pakai masker. Pergub 33 harus dipedomanin juga," ujar Arifin saat dihubungi suara.com, Rabu (22/4/2020).
Selain itu, ketentuan lainnya adalah protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona seperti menjaga jarak juga harus ditaati. Jajanan juga tak boleh makan ditempat dan harus dibawa pulang.
Baca Juga: Tekan Kejahatan Saat Corona, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Satgas Preman
"Prinsipnya enggak boleh makan di tempat. Protokol kesehatannya kan gitu. Jadi beli langsung bawa bungkus. Kalau rame mesti atur antrinya. Jaga jaraknya kalau emang rame," jelasnya.
Jika melanggar, petugasnya akan menindak penjual atau pembeli. Ia tidak menyebut rinci tindakannya seperti apa, namun petugas Satpol PP akan melakukan patroli setiap hari.
"Kalau jelas langgar ambil tindakan," pungkasnya.