Suara.com - Fraksi Partai Demokrat DPR RI menarik anggotanya di susunan panitia kerja atau panja pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal itu berdasarkan arahan Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas yang menolak pembahasan RUU apapun yang tidak terkait Covid-19.
Fraksi Partai Demokrat berpandangan dalam situasi saat ini seharusnya pemerintah berfokus mengatasi pandemi ketimbang membahas RUU apapun yang tidak terkait, termasuk Cipta Kerja.
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan membenarkan ihwal fraksinya yang menarik diri dari susunan keanggotaan di panja RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Absen di Susunan Panja Omnibus Law, Fraksi PKS: Dahulukan Penanganan Corona
Untuk diketahui sebelumnya, Fraksi Demokrat mengirim tiga sebagai perwakilan di panja, yakni Bambang Purwanto, Hinca Pandjaitan dan Benny K. Harman.
"Benar (menarik diri dari panja)," kata Hinca dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/4/2020).
Hinca mengatakan, Fraksi Demokrat sejak awal meminta agar pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda.
Mereka menyarankan pemerintah berfokus menangani Covid-19 sampai masa pandemi berakhir.
"Iya sudah kami sampaikan sejak awal fungsi Fraksi Partai Demokrat di DPR menjalankan fungsi pengawasan lebih utama sampai selesai masalah penanganan Covid-19," ujarnya.
Baca Juga: Buruh Sawit Minta DPR Lindungi Pekerja, Bukan Bahas Omnibus Law Saat Corona
Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi Denokrat Benny K Harman menilai, keputusan pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja meninggalkan kesan bahwa rakyat ditinggal sendirian dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Karena itu, lanjut Benny, Fraksi Demokrat memilih menarik diri dari pembahasan RUU yang tidak relevan dengan kebutuhan rakyat terkait Covid-19.
Mereka juga meminta pemerintah melalui Presiden Jokowi melakukan hal serupa dengan menarik diri dalam setiap RUU tak berkaitan Covid-19, termasuk omnibus law Cipta Kerja.
"Demokrat juga meminta Presiden untuk menarik diri untuk sementara waktu dalam pembahasan RUU dan fokus kerja untuk selesaikan masalah dan kebutuhan mendesak masyarakat. Kalau Covid sudah berlalu, kita kembali konsentrasi dan fokus membahas RUU, suasana lebih tenang dan pikiran terbuka juga terbuka ruang untuk diskursus publik trhadap RUU yang tengah dibahas," tandasnya.