Husni yang benar-benar sudah habis kesabaran lalu menunggu Sahabon di jalan yang berada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, berjarak sekitar tiga kilometer dari rumah keduanya.
Setelah menunggu lama di situ, baru Husni segera menghabisi Sahabon. Dibacok tanpa ampun, tangan kanan Sahabon putus. Husni lalu melarikan diri. Dua jam setelahnya, polisi menerima laporan pembunuhan.
"Karena kemudian pelaku ini nyanggong (menunggu) korban. Inilah yang kemudian membuat penyidik melihat ini sebagai sebuah tindakan yang direncanakan," beber Heri.
Kepada penyidik, Husni mengaku semua dilakukannya sendirian tanpa melibatkan orang lain. Lokasi eksekusi itu berada di sebuah lahan yang jauh dari pemukiman warga.
Baca Juga: Murka Diselingkuhi hingga Istri Minta Cerai, Husni Mubarok Bunuh Tetangga
"Namun penyidik akan terus melakukan upaya penyidikan lebih lanjut," ujar mantan Kasatreskrim Polres Blitar Kota tersebut.
Kekinian, Husni Mubarak ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman dua puluh tahun penjara dikenakan penyidik kepada Husni.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini diawali dengan penemuan jasad pria yang belakangan diketahui Sahabon warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo pada Selasa (21/4/2020). Jasad Sahabon ditemukan tewas dengan kondisi tangan kanan terputus akibat sabetan benda tajam.
Setelah melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku yang tak lain Husni Mubarak, tetangga Sahabon.
Kontributor : Farian
Baca Juga: Gegara Corona, Gadis Ini Jadi Tahu Diselingkuhi Pacarnya Lebih dari 1 Tahun