Ramadan di Tengah Corona, Warga Jakarta Boleh Jualan Takjil di Depan Rumah

Rabu, 22 April 2020 | 16:06 WIB
Ramadan di Tengah Corona, Warga Jakarta Boleh Jualan Takjil di Depan Rumah
Ilustrasi makanan dan jajanan di takjil untuk buka puasa. (Suara.com/Firsta Nodia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tak melarang warga berjualan takjil untuk berbuka puasa di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Mereka masih boleh menjajakan dagangannya, termasuk di depan rumah.

Hal ini diungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin. Kendati demikian, Arifin mengatakan ada ketentuan khusus untuk warga yang berjualan takjil.

Mengenai masalah lokasi dagang, ia menyebut yang boleh digunakan adalah seperti kios di pasar atau toko pribadi, termasuk depan rumah.

"Dia punya rumah, di rumah dibikin orang jualan takjil, ya boleh. Di rumahnya. Terus dia punya toko, kios. Jualan, ya boleh. Orang ibu-ibu dia punya teras, boleh saja," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Alhamdulillah Kabar Baik: 7.418 Positif Corona, 913 Orang Sembuh

Arifin mengatakan, tempat yang tak boleh dijadikan lapak jualan takjil adalah di pinggir jalan seperti trotoar. Pasalnya penggunaan badan jalan disebutnya akan melanggar aturan karena menganggu lalu lintas.

"Enggak boleh berdagang, baik pinggir jalan, trotoar. Apabila kemudian menghadirkan pelanggaran ketertiban umum, sudah mengganggu ketertiban umum. Kalau yang seperti itu pasti ada tindakan," jelasnya.

Selain itu, pada dasarnya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penjualan takjil termasuk usaha sektor pangan. Karena sektor ini diperbolehkan, maka jualan takjil juga dipersilahkan.

"Takjil sektor pangan. Prinsipnya enggak boleh makan di tempat. Protokol kesehatannya kan gitu," pungkasnya.

Baca Juga: Kejahatan Hoaks hingga Perampokan Minimarket Meningkat Saat Pandemi Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI