Hukum Puasa Ramadhan Bagi ODP, PDP dan Pasien Positif Virus Corona

Rabu, 22 April 2020 | 15:50 WIB
Hukum Puasa Ramadhan Bagi ODP, PDP dan Pasien Positif Virus Corona
Petugas medis merawat pasien virus corona di Italia. (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Umat muslim di dunia sebentar lagi akan merayakan bulan suci Ramadan di tengah kondisi darurat akibat wabah virus corona atau Covid-19.

Akibatnya, amalan-amalan ibadah yang biasanya di lakukan di bulan suci mengalami penyesuaian. Termasuk mengenai hukum menjalankan puasa wajib saat Ramadan.

Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Syarif Hidayatullah menjelaskan bahwa dalam persoalan hukum berpuasa sejatinya perlu dilihat secara berjenjang.

Terlebih, syariat Islam memberikan keringanan hukum (rukhsah) bagi orang-orang dalam kondisi tertentu untuk tidak menjalankan ibadah puasa wajib di bulan Ramadan.

Baca Juga: Triwulan Pertama Penerimaan Pajak Tumbuh Negatif, Pemerintah Waspada

"Bagi orang dalam situasi dan kondisi tertentu seperti musafir (orang dalam perjalanan jauh), manula renta, perempuan haid, wanita hamil, menyusui bayi atau penderita sakit berat secara syariat diperbolehkan untuk tidak berpuasa," ungkap Syarif.

Menurut alumni Dauroh Umraniyah Mesir tersebut, pada prinsipnya ada dua kategori mengenai kewajiban berpuasa bagi muslim dan muslimah.

Pertama, orang yang dalam kondisi normal atau ideal untuk berpuasa. Golongan ini maka diwajibkan berpuasa sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Sementara untuk kategori kedua yakni orang yang dalam kondisi tertentu seperti orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) maupun pasien positif virus corona..

"Bagi mereka maka dapat diterapkan hukum ruhksah karena adanya uzur syar'i atau halangan yang diperbolehkan syariat Islam untuk tidak melakukan ibadah puasa wajib," sambuhnya.

Baca Juga: Luncurkan iPhone SE 2020, Apple Ajak Pengguna Android Beralih ke iOS

Adapun secara lebih rinci rukhsah diberikan kepada empat kategori, yakni:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI