Cegah Pemudik Saat Pandemi Covid-19, Polisi Awasi Jalur Tikus Kendaraan

Rabu, 22 April 2020 | 13:26 WIB
Cegah Pemudik Saat Pandemi Covid-19, Polisi Awasi Jalur Tikus Kendaraan
Jangan Mudik, karena bila mudik berarti Anda berisiko membawa virus Corona Covid-19 ke keluarga di kampung.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi memastikan akan melakukan pengawasan terhadap mobilitas kendaraan yang keluar wilayah Jabodetabek hingga ke jalur pedalaman alias jalur tikus. Hal itu dilakukan sebagai upaya menertibkan larang mudik lebaran yang telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Polsek untuk turut mendirikan pos pengamanan terpadu. Salah satunya melakukan pengawasan terhadap mobilitas kendaraan yang hendak keluar wilayah perbatasan Jabodetabek melalui jalur-jalur tikus.

"Polsek-Polsek nanti akan mengawasi jalur motor, jalur tikus. Semua Polsek yang mempunyai jalur perbatasan keluar dari wilayah Jabodetabek, mereka akan membuat pos untuk mengawasi larangan mudik," kata Sambodo dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Divisi Humas Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).

Sementara, dalam kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyamapaikan pihaknya pun telah memetakan jalur-jalur tikus yang berada di wilayah Jabodetabek. Sehingga, dia pun memastikan setiap kendaraan yang hendak mudik melalui jalur tikus tersebut akan diawasi oleh anggota polisi.

Baca Juga: Ditegur Petugas! Masih Banyak Pengendara Langgar PSBB di Bundaran HI

"Jalur-jalur tikus itu sudah dimapping dan disiapkan pengamanan untuk sortir setiap kendaraan yang dari luar atau dari Jakarta. Ada anggota yang kita siapkan di pos-pos kecil untuk memantau (penerapan) PSBB dan memantau kendaraan," ungkap Yusri. 

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya akan mendirikan 19 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Sebanyak 19 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.

Dari 19 pos pengamanan tiga diantaranya didirikan di gerbang pintu tol utama keluar wilayah Jakarta, yakni pintu tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu tol Bitung arah Merak. 

Sementara 16 pos pengamanan terpadu lainnya tersebar di beberapa wilayah perbatasan Jakarta. Diantarnya, sebanyak lima titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Kota; yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Selatan; yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug. 

Kemudian, sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Depok; yakni Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam.

Baca Juga: Hari Kedua PSBB di Bekasi, Masih Ada Saja Pengendara Tak Taat Aturan

Selanjutnya, sebanyak tiga pos pengamanan terpadu di Bekasi Kota; yakni Sumber Arta, Bantar Gebang dan Cakung. Serta empat pos pengamanan terpadu di Bekasi Kabupaten; yakni Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI