Jokowi Larang Mudik, Akses Tol Layang Jakarta-Cikampek Besok Ditutup

Rabu, 22 April 2020 | 12:58 WIB
Jokowi Larang Mudik, Akses Tol Layang Jakarta-Cikampek Besok Ditutup
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui wartawan terkait aksi 212 yang akan digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menutup Jalan Tol Layang Jakarta–Cikampek atau Elevated Jakarta-Cikampek mulai Kamis (23/4/2020) pukul 24.00 WIB.

Penutupan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait larangan mudik lebaran 2020.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan nantinya kendaraan mini bus atau sedan baik umum ataupun pribadi yang biasa melintasi di Tol Elevated Jakarta-Cikampek dialihkan menggunakan jalur arteri.

"Jadi, baik yang dari arah Cikunir maupun dari arah tol (dalam) kota untuk elevated kita tutup sehingga semuanya harus lewat bawah," kata Sambodo saat jumpa pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Divisi Humas Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Fadli Zon soal Belva Devara: Sekalian Harus Mundur dari Proyeknya

Sambodo lantas menjelaskan alasan ditutupnya akses jalan Tol Elevated Jakarta-Cikampek lantaran kekinian kendaraan umum dan pribadi tidak diperkenankan untuk keluar wilayah Jabodetabek. Hal itu berkaitan dengan larangan mudik lebaran.

"Mengapa karena tol elevated itu hanya untuk kendaraan kecil dan penumpang. Karena kendaraan kecil dan penumpang sudah tidak boleh keluar dari wilayah Jabodetabek maka tol elevated kami tutup," katanya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya akan mendirikan 19 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Sebanyak 19 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.

Dari 19 pos pengamanan tiga diantaranya didirikan di gerbang pintu tol utama keluar wilayah Jakarta, yakni pintu tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu tol Bitung arah Merak.

Sementara 16 pos pengamanan terpadu lainnya tersebar di beberapa wilayah perbatasan Jakarta. Diantarnya, sebanyak lima titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Kota; yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Selatan; yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.

Baca Juga: Keluyuran saat Corona, Bule Kere Digerebek Asyik Indehoi di Rumah Janda

Kemudian, sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Depok; yakni Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam.

Selanjutnya, sebanyak tiga pos pengamanan terpadu di Bekasi Kota; yakni Sumber Arta, Bantar Gebang dan Cakung. Serta empat pos pengamanan terpadu di Bekasi Kabupaten; yakni Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.

"Di titik-titik tersebut, kami akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu batasan pemeriksaan penyekatan, larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," ujar Sambodo.

Sambodo menegaskan bahwa penyekatan dan larangan mudik tersebut hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, umum dan sepeda motor. Sedangkan, bagi kendaraan logistik yang membawa muatan barang sembako, bahan bakar minyak alias BMM dan sebagainya tetap diperkenankan melintas.

"Untuk truk pengangkut barang, sembako kebutuhan sehari-hari dan segala macamnya itu boleh lewat," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI