Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sudah dimulai sejak 10 April lalu. Sejak itu, Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk warga yang terdampak covid-19.
Namun, Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan untuk program Bansos ini baru terungkap. Kepgub tersebut bernomor 386/2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Covid 19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama PSBB DI Provinsi DKI JAKARTA. Aturan ini juga diteken Anies pada 16 April 2020 lalu.
Dalam Kepgub ini, Anies menjelaskan sejumlah hal terkait Bansos. Di antaranya seperti jumlah penerima, kriteria penerima bansos, hingga mekanisme penyalurannya.
"(Jumlah penerima bansos) sebanyak 1.194.633 kepala keluarga, sesuai dengan daftar nama yang tercantum," ujar Anies dalam aturan itu yang dikutip Suara.com, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: Besok, Britania Raya Siap Uji Coba Vaksin Corona ke Manusia
Nama-nama Kepala Keluarga (KK) penerima Bansos ini dilampirkan dalam dokumen Kepgub yang diterima suara.com. Data yang ditulis juga lengkap, seperti nama, alamat, hingga pekerjaannya.
Kebanyakan dari seluruh nama penerima memiliki pekerjaan seperti pegawai swasta, buruh harian lepas, dan mengurus rumah tangga atau tidak memiliki pekerjaan.
Anies sendiri menyebut penerima harus berasal dari kalangan miskin dan rentan miskin. Mereka disebutnya terdampak karena penyebaran corona ini.
Namun ketika di telusuri data penerima, ada juga KK yang merupakan kalangan aparatur negara. Bahkan berprofesi sebagai TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.
Padahal, diketahui PNS lingkungan Pemprov DKI sendiri dipastikan tetap menera gaji dan tunjangan secara utuh.
Baca Juga: Mitigasi Dampak Corona di Sektor Riil, Jokowi: Perlu Stimulus Ekonomi
Selain itu sebagian PNS juga sudah melakukan pekerjaannya dari rumah atau Work From Home (WFH).