Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan gedung sekolah untuk ruang isolasi bagi masyarakat yang memiliki gejala virus Corona (Covid-19).
Rencana Pemprov DKI itu mendapatkan dukungan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan beragam catatan yang mesti diperhatikan.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan dukungan itu diberikan lantaran melihat DKI Jakarta kini menjadi episentrum pandemi Covid-19. Belum lagi, kasus positif Covid-19 kian bertambah dan tidak sedikit pula pasien yang meninggal dunia.
"Saya sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak sangat mendukung kebijakan Pemda DKI untuk memanfaatkan gedung-gedung sekolah di DKI Jakarta guna dijadikan sarana dan tempat isolasi bagi pasien terinfeksi virus Corona," kata Arist dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Ini Isi Kepgub Anies Soal Bansos PSBB, TNI dan PNS Masuk Daftar Penerima
Meskipun memberikan dukungan, Arist tetap memberikan catatan yang bisa diperhatikan Pemprov DKI Jakarta ketika mengalihfungsikan gedung sekolah menjadi ruang isolasi. Pemprov DKI Jakarta mesti mampu menjamin kalau lingkungan sekolah yang dipilih harus steril dan sehat.
"Tidak justru menjadi sarang virus Corona," ujarnya.
Arist juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk benar-benar selektif dalam menentukan gedung sekolah yang telah memenuhi syarat untuk dijadikan tempat isolasi. Paling tidak menurutnya gedung dan lingkungan sekolah yang dipilih itu sudah tertata rapi dan memiliki sanitasi yang baik.
Dengan begitu ada jaminan kalau gedung sekolah yang dijadikan tempat isolasi itu bisa membuat pasien menjadi nyaman dan mendorong percepatan proses penyembuhan.
Lebih lanjut, Arist mengatakan bahwa dengan memanfaatkan gedung-gedung sekolah, maka Pemprov DKI Jakarta bisa membuat target berkurangnya warga yang terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Siapkan 140 Sekolah Jadi Tempat Isolasi, Pemprov DKI: Semoga Tak Terpakai
"Pemanfaatan gedung-gedung sekolah harus sungguh-sungguh menjadi target berkurangnya warga DKI yang terinfeksi virus corona dan yang meninggal dunia serta menjadikan aksi percepatan peningkatan orang sembuh dari wabah Covid-19," ujarnya.
Kemudian Arist juga menyebut kalau gedung-gedung sekolah yang dijadikan tempat isolasi itu juga dapat menjadi pusat data guna mengetahui rincian data warga DKI Jakarta yang terinfeksi Covid-19.
Untuk diketahui, rencana ini tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dengan Nomor 4434/-1.772.1 yang terbit Senin 20 April 2020. Dalam suratnya, Nahdiana menyiapkan 140 sekolah di kota lima Kota dan satu Kabupaten Jakarta.
"Surat laporan saya untuk inventarisir tempat atau sekolah yang dapat digunakan untuk penanganan Covid-19," ujar Nahdiana kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
Menurut Nahdiana, surat itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah. Selain itu ada juga usulan dari camat dan lurah untuk menyiapkan tempat isolasi lainnya.
Dalam persiapannya, nantinya akan dilakykan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus corona. Prosesnya sudah berjalan tapi sekolah-sekolah itu belum digunakan.
"Semua tempat yang digunakan protap kelayakan dan sesuai protokol kesehatan," jelasnya.
Setelah persiapan selesai, sekolah itu disebutnya bisa digunakan kapan pun. Namun ia sendiri berharap tempat isolasi itu tak digunakan karena jika dipakai menandakan pasien terus bertambah.
"Semoga tidak terpakai," imbuhnya.