Buruh Mau Demo, DPR: Pemerintah Harus Kaji Ulang RUU Cipta Kerja

Rabu, 22 April 2020 | 12:01 WIB
Buruh Mau Demo, DPR: Pemerintah Harus Kaji Ulang RUU Cipta Kerja
Demo buruh tolak Omnibus Law di gedung DPR RI, Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang rencana penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu sebagai upaya dalam menyikapi rencana buruh untuk demo pada 30 April mendatang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Obon, rencana buruh berdemo pada masa pandemi Covid-19 harus disikapi serius oleh pemerintah.

Diketahui, penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja menjadi salah satu dari tiga poin tuntutan buruh. Sementara dua tuntutan lainnya, yakni penolakan terhadap PHK dan tuntutan agar buruh ikit diliburkan selama pandemi dengan tetap diberikan upah penuh.

"Inisiatif omnibus law RUU Cipta Kerja berasal dari pemerintah. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah mengkaji ulang rencana penyusunan RUU Cipta Kerja dengan menarik kembali draft yang sudah diserahkan ke DPR," kata Obon Tabroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Corona Sudah Menyebar ke Kampung, DPR: Jokowi Telat Larang Warga Mudik

"Apalagi proses penyusunan RUU Cipta Kerja sejak awal dilakukan oleh tim yang tidak melibatkan atau mendengar aspirasi buruh dan elemen masyarakat yang lain," sambungnya.

Obon berpandangan, buruh bisa mengurungkan niatan untuk demo apabila pemerintah dapat menyikapi rencana buruh dengan mendengar aspirasi mereka terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

"Demi kepentingan yang lebih besar, saya meminta pemerintah meninjau ulang kembali RUU Cipta Kerja. Sehingga kita semua bisa lebih fokus dalam menangani pandemi corona ini, termasuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis," kata Obon Tabroni.

Diketahui, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) meminta aparat tidak menghalangi rencana aksi mereka menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law di depan Gedung Kemenko Perekonomian dan Gedung DPR RI pada 30 April mendatang.

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Baca Juga: Beras Impor Terkendala Lockdown, DPR: Momentum Bulog Wujudkan Swasembada

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut ada sekitar 50 ribu buruh dari Jabodetabek yang siap turun aksi meski digelar saat pandemi virus corona COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI