Polemik Stafsus Milenial, Dasar Pengangkatan 13 Pembantu Jokowi Disoal

Rabu, 22 April 2020 | 10:34 WIB
Polemik Stafsus Milenial, Dasar Pengangkatan 13 Pembantu Jokowi Disoal
Presiden Jokowi (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b poin 6 dijelaskan bahwa informasi mengenai peraturan, keputusan dan atau kebijakan yang telah diterbitkan wajib disediakan oleh Badan Publik.

Wanna pun menegaskan bahwa informasi untuk masyarakat mengenai keputusan presiden tentang pengangkatan staf khusus sangat diperlukan oleh publik.

Dikhawatirkan, adanya dugaan konflik kepentingan. Itu pun sudah terjadi dalam beberapa hari belakangan ini.

“Polemik ini semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab staf khusus beserta dasar hukum pengangkatannya,” imbuh Wana.

Baca Juga: Berapa Total Harta Kekayaan Belva Devara Saat Menjabat Stafsus Jokowi?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI