Suara.com - Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai buka suara mengenai mundurnya Adhamas Belva Syah Devara dari jabatan Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi.
Natalius Pigai menilai pengunduran diri Belva Devara bukan berarti akan menggugurkan dugaan tidak pidana penyalahgunaan jabatan dan nepotisme.
Pendapat tersebut disampaikan Natalius melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @NataliusPigai2.
"Mengundurkan diri tidak berarti menggugurkan tindakan pidana penyalahgunaan jabatan dan nepotisme," tulis Natalius, seperti dikutip Suara.com, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: Politisi PDIP Minta Hukuman Mati di Indonesia Dihapus
Tak cukup sampai di situ, menurut Natalius Pigai, Belva Devara juga bisa dituntut hukuman pidana 8 tahun serupa dengan Mantan Gubernur Papua Bernabas Suebu.
Diketahui, Bernabas Suebu tersandung kasus tindak pidana korupsi Detailing Engineeing Design Pembangkit Listrik Tenaga Air Sungai Memberamo dan Urumka pada tahun 2009-2010.
"Perbuatan Belva sama dengan Bas Suebu bisa dituntut pidana 8 tahun penjara," sambung Natalius Pigai.
Dalam cuitannya Natalius Pigai menyertakan tautan artikel salah satu media online berjudul "Stafsus Presiden Belva Devara Mengundurkan Diri".
Untuk diketahui, Adhamas Belva Syah Devara mengumumkan pengunduran diri sebagai Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi, Selasa (21/4/2020)
Baca Juga: Hukuman Cambuk Tetap Berlangsung di Tengah Wabah Corona
"Berikut ini saya sampaikan informasi terkait pengunduran diri saya sebagai Staf Khusus Presiden. Pengunduran diri tersebut telah saya sampaikan dalam bentuk surat kepada Bapak Presiden tertanggal 15 April 2020 dan disampaikan langsung ke Presiden pada 17 April 2020," kata Belva melalui akun instagram miliknya pada Selasa.