47 Hari, Sudah 1.229 Orang di Jakarta Dimakamkan dengan Protap Corona

Selasa, 21 April 2020 | 21:27 WIB
47 Hari, Sudah 1.229 Orang di Jakarta Dimakamkan dengan Protap Corona
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik. (FOTO ANTARA/Dok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum memasukan jenazah ke dalam peti kayu, petugas harus memastikan peti tertutup dengan rapat.

Setelah itu peti harus dilapisi lagi dengan plastik dan disemprot desinfektan sebelum masuk ambulans.

"Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaran," kata Suzi dalam suratnya.

Setelah dibawa dengan ambulans khusus, keluarga boleh ikut pemakaman bersama dengan petugas. Namun, ia meminta agar peti jenazah tidak dibuka.

REKOMENDASI

TERKINI