Suara.com - Warga DKI Jakarta yang dimakamkan menggunakan penanganan jenazah pasien virus corona covid-19 terus bertambah. Hingga Selasa (21/4/2020), jumlahnya sudah menyentuh 1.229 orang.
Hal ini diketahui dari data yang dirilis Pemprov DKI Jakarta melalui situs corona.jakarta.go.id.
Jumlah ini terhitung sejak kasus kematian pertama yang dimakammkan dengan protokol COVID-19 di Jakarta pada Jumat (6/3/2020).
Berarti dalam waktu 47 hari, sudah ada 1.229 orang yang dimakamkan dengan protap corona.
Baca Juga: 621 Orang Dimakamkan dengan Protap Corona, DKI Klaim Tak Semuanya Positif
Mereka tak hanya terdiri dari pasien positif, namun ada juga pasien yang hasil tesnya belum keluar atau belum diperiksa.
Meski belun dinyatakan positif, terdapat gejala corona saat dirawat. Karena itu, pemakaman protap corona dilakukan untuk mencegah kalau nantinya jenazah itu dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
Dalam Surat Edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covld-19 di DKI Jakarta Tahun 2020 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti, tertulis penjelasan mengenai pemakaman protap corona.
Dalam pelaksanaannya, Widyastuti mengatakan jasad tidak boleh diawetkan. Pengawetan dengan balsem atau suntik pengawet dilarang.
Lalu jenazah harus dibungkus berlapis. Setelah kain kafan, petugas harus membungkus jasad pasien corona dengan plastik sebelum dimasukan ke dalam kantong jenazah.
Baca Juga: Waspada Corona, Bupati Sleman: UNBK Dilaksanakan Sesuai dengan Protap WHO
Petugas setelah itu juga diminta memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh. Setelah itu kantong disegel, disemprot desinfektan dan tidak boleh dibuka lagi.