Buruh Perempuan di Hari Kartini: RUU Cipta Kerja Tidak Memenuhi Hak-hak

Selasa, 21 April 2020 | 18:45 WIB
Buruh Perempuan di Hari Kartini: RUU Cipta Kerja Tidak Memenuhi Hak-hak
Aksi massa buruh dan perempuan peringati Hari Internasional Perempuan atau Woman International Day long march menuju Istana Merdeka, Minggu (8/3/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buruh Perempuan meminta pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan fokus melindungi pekerja di tengah krisis pandemi virus corona COVID-19.

Para buruh perempuan dari FBLP Jakarta, SP Medisafe Medan, SBTR Sulawesi Tenggara dan SPEMI Kerawang menyatakan dalam Hari Kartini tahun ini mereka dalam kondisi sangat tertekan.

Sebab, pandemi COVID-19 telah mengancam kesehatan sekaligus pekerjaan mereka, sementara pemerintah terus membahas RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang kontroversial.

"Bagi buruh perempuan, RUU Cipta kerja tidak memenuhi hak-hak perempuan, karena pasal 93 dalam daraf RUU Cipta kerja hanya berisi pengaturan pembayaran upah karena buruh berhalangan/tidak masuk kerja. Artinya tidak diatur dengan jelas," kata Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Satu Pasien Corona Meninggal Dunia dalam Perjalanan Dibawa ke RS

"Sehingga tidak lagi disebutkan hak buruh menerima upah ketika mengalami sakit, menstruasi, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, melahirkan atau keguguran kandungan," lanjutnya.

Selain itu, buruh menilai dari awal pemerintah tidak transparan dan tanpa partisipasi masyarakat dalam pembahasan omnibus law.

"Kami bukan pajangan yang hanya diundang untuk disosialisasi sebagai bahan legitimasi. Inilah yang kita sebut pemerintah menciderai ruang demokrasi," tegasnya.

Oleh sebab itu, dengan semangat Kartini, buruh perempuan ini mendesak pemerintah untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law, fokus urusi pandemi corona, distribusikan sembako dan fasilitas kesehatan, stop PHK dan pemotongan upah pekerja, dan awasi perusahaan agar menerapkan social distancing di tempat kerja.

Baca Juga: Kecamatan Cicendo, Zona Paling Merah di Bandung, Banyak Terinfeksi Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI