Suara.com - Pada tahun lalu, Indonesia terpilih menjadi salah satu anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk periode 2020-2022.
Namun pada kenyataannya, pidana hukuman mati yang melanggar HAM tetap berlaku. Bahkan, meningkat dua kali lipat di tahun 2019.
Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia (AII) Justitia Avila Veda memaparkan, dalam catatan lembaga tersebut, memang tidak ada eksekusi mati, tetapi ada 80 kasus baru hukuman mati di Indonesia sepanjang tahun 2019. Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2018, yakni 48 kasus.
"Ini ada 80 (kasus baru) yang berhasil kami catat, kami sempat kesulitan untuk mendapatkan akses ke Dirjen PAS, jadi angka yang kami peroleh adalah angka yang berhasil kami verifikasi ke pihak yang relevan dengan kasusnya," kata Veda dalam diskusi dan laporan tren penggunaan hukuman mati sedunia, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Arab Saudi Tertinggi, Ini Lima Negara Eksekutor Hukuman Mati di Dunia
Veda menduga, Pemerintah Indonesia tengah menjaga citra sebagai Anggota Dewan HAM PBB untuk tidak mengeksekusi narapidana hukuman mati yang hingga kini mendekam di penjara karena tak jelas waktu eksekusinya.
"Indonesia dalam situasi anomali, mau enggak mau, malu-malu kucing atau mungkin lagi caper gara-gara ini, lagi membernya human right council lima kali, terus non permanent security council, jadi enggak eksekusi tapi vonis hukuman mati tetap ada," ucapnya.
Menurut Veda, dengan status sebagai Anggota Dewan HAM PBB, Pemerintah Indonesia bisa menjadi inisiator untuk menolak praktik hukuman mati dalam penegakan hukum di dunia, sebab Indonesia berhak mengevaluasi penindakan HAM kepada semua anggota PBB.
"Kan aneh kalau kita mengassesment Arab Saudi yang angka eksekusi mati gede banget, terus Indonesia-nya juga menerapkan hukuman mati, sama saja kayak menjilat ludah sendiri," tegasnya.
Amnesty International Indonesia menyatakan menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dan dalam kasus apapun dengan metode apapun.
Baca Juga: Dalam Setahun, Vonis Hukuman Mati di Indonesia Naik 2 Kali Lipat
Hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik (ICCPR).