Suara.com - Amnesty Internasional mencatat eksekusi hukuman mati secara global telah berkurang lima persen dibandingkan tahun 2018. Penurunan tersebut menjadi jumlah terendah yang tercatat dalam kurun waktu 10 tahun dan 184 eksekusi di Arab Saudi merupakan angka tertinggi yang pernah tercatat.
Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Justitia Avila Veda mengatakan, terdapat 657 eksekusi yang dilaksanakan pada tahun 2019 dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 690 eksekusi.
"Data ini adalah data yang dapat kami konfirmasi, ada buktinya kami sudah verifikasi, sudah kami triangulasi data, data ini sebenarnya tidak merepresentasikan kondisi aktual di lapangan karena kesulitan akses informasi, banyak sekali negara yang tertutup ketika kami mintai data terkait terpidana matinya," kata Veda dalam diskusi dan laporan tren penggunaan hukuman mati sedunia, Selasa (21/4/2020).
Veda memaparkan negara yang masuk dalam 5 besar eksekusi tertinggi adalah Iran (251), Arab Saudi (184), Irak (100), Mesir (32) dan Amerika Serikat (22).
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Kejanggalan Peradilan Bagi Mispo Si Anak Papua
"Trennya masih Middle East, China primadonanya Asia, Iran ini sebenarnya sudah mulai turun angkanya, karena mereka melakukan amandemen terhadap undang-undang narkotika tahun 2017," lanjutnya.
Dibandingkan dengan catatan tahun 2018, eksekusi meningkat signifikan di Irak (dari 52+ menjadi 100+), Arab Saudi (dari 149 menjadi 184), Sudan Selatan (dari 7+ menjadi 11+) dan Yaman (dari 4+ menjadi 7).
Sebaliknya, eksekusi berkurang secara signifikan di Mesir (dari 43+ menjadi 32+), Jepang (dari 15 menjadi 3) dan Singapura (dari 13 menjadi 4).
Iran, Arab Saudi dan Irak menyumbang 81 persen dari keseluruhan eksekusi global pada tahun 2019.
Sebanyak 184 eksekusi di Arab Saudi merupakan angka tertinggi yang pernah dicatat oleh Amnesty Internasional dalam satu tahun di negara itu.
Baca Juga: Mengenal Kejamnya Sejarah Hukuman Mati di Indonesia
"Lonjakan ini terjadi dalam konteks adanya peningkatan penerapan hukuman mati sebagai alat politik melawan pemberontak Syiah," ungkap Veda.
Peningkatan 92 persen atas eksekusi yang tercatat di Irak, sebagian besar disebabkan hukuman mati terus dijatuhkan kepada orang-orang yang dituduh sebagai anggota atau berafiliasi dengan kelompok bersenjata yang menamakan dirinya “Negara Islam”.
Di sisi lain, eksekusi yang tercatat berkurang sedikit di Iran (dari 253+ menjadi 251+) dan tetap berada pada titik terendah dalam sejarah, karena penerapan amandemen undang-undang anti-narkotika pada tahun 2017 di negara tersebut.
Meski demikian, Iran bertanggung jawab atas 38 persen dari eksekusi yang tercatat di dunia.
Lebih lanjut, Amnesty mencatat ada beberapa jenis eksekusi hukuman mati yang dilakukan dengan cara penggal (Arab Saudi), sengat listrik (Amerika Serikat, Bangladesh, Botswana, Mesir, Iran, Irak, Jepang, Pakistan, Singapura, Sudan Selatan), digantung (Sudan, Suriah), suntik mati (China, Amerika Serikat, Vietnam), ditembak (Bahrain, Belarus, Cina, Korea Utara, Somalia, Yaman).
Amnesty International Indonesia menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dan dalam kasus apapun dengan metode apapun. Hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).