Peningkatan 92 persen atas eksekusi yang tercatat di Irak, sebagian besar disebabkan hukuman mati terus dijatuhkan kepada orang-orang yang dituduh sebagai anggota atau berafiliasi dengan kelompok bersenjata yang menamakan dirinya “Negara Islam”.
Di sisi lain, eksekusi yang tercatat berkurang sedikit di Iran (dari 253+ menjadi 251+) dan tetap berada pada titik terendah dalam sejarah, karena penerapan amandemen undang-undang anti-narkotika pada tahun 2017 di negara tersebut.
Meski demikian, Iran bertanggung jawab atas 38 persen dari eksekusi yang tercatat di dunia.
Lebih lanjut, Amnesty mencatat ada beberapa jenis eksekusi hukuman mati yang dilakukan dengan cara penggal (Arab Saudi), sengat listrik (Amerika Serikat, Bangladesh, Botswana, Mesir, Iran, Irak, Jepang, Pakistan, Singapura, Sudan Selatan), digantung (Sudan, Suriah), suntik mati (China, Amerika Serikat, Vietnam), ditembak (Bahrain, Belarus, Cina, Korea Utara, Somalia, Yaman).
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Kejanggalan Peradilan Bagi Mispo Si Anak Papua
Amnesty International Indonesia menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dan dalam kasus apapun dengan metode apapun. Hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).