Jokowi Larang Mudik, Pemprov DKI Akan Beri Bantuan untuk Sopir Bus AKAP

Selasa, 21 April 2020 | 17:20 WIB
Jokowi Larang Mudik, Pemprov DKI Akan Beri Bantuan untuk Sopir Bus AKAP
Suasana Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur saat mudik lebaran 2019, Kamis (30/5/2019). (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terancam kehilangan pekerjaannya untuk sementara waktu. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang warga untuk mudik ke kampung halaman.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan kepada para sopir bus itu. Ia menyatakan tengah merencanakan bagaimana penanganan untuk para sopir bus yang terdampak itu.

"Kita koordinasikan bagaimana dengan para supir yang kemudian tidak memberikan layanan mereka stop operasi itu yang akan kita koordinasikan penanganannya. (Beri bantuan?) Iya betul," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).

Ia juga menyebut nantinya akan ada peraturan dari Gubernur Anies Baswedan untuk menyusun teknis pelarangan mudik di Jakarta. Peraturannya juga akan menyingkronkan dengan daerah penyangga lainnya, Bodetabek, agar larangan mudik dikerjakan serentak.

Baca Juga: Jokowi Resmi Larang Mudik, Anies Tetap Tunggu Arahan Luhut

"Iya kita akan menyesuaikan. Pelarangan kan otomatis yang dari luar Jabodetabek itu, karena jabodetabek ini kan 1 cluster, Jabodetabek tidak boleh keluar dari luar tidak boleh masuk," jelasnya.

Selain itu, pihak lainnya seperti Kereta Api, Pesawat, dan Kapal Laut juga akan dibicarakan. Nantinya akan ada aturan untuk menyesuaikan pelaksanaan yang diinstruksikan Jokowi.

"Sehingga kita akan lihat bagaimana angkutan bus AKAP, angkutan kereta api antar kota dengan bandar udara, dengan pelabuhan laut. Ini akan kita coba koordinasikan dan sinkronkan untul implementasi di lapangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan kesepakatan pemerintah yang memutuskan pelarangan mudik bagi warga. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada Jumat 24 April 2020.

Dengan demikian, Luhut menegaskan, jika ada masyarakat yang masih nekat mudik maka akan diberikan sanksi.

Baca Juga: Jika Tak Punya Beban Lagi, Jokowi Harus Berani Hapus Hukuman Mati

"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI