Komnas HAM: Kartu Prakerja Tak Sesuai dengan Kebutuhan Pekerja yang di PHK

Selasa, 21 April 2020 | 16:06 WIB
Komnas HAM: Kartu Prakerja Tak Sesuai dengan Kebutuhan Pekerja yang di PHK
Ilustrasi PHK karyawan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kartu prakerja pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi tidak dapat membantu dalam kondisi saat ini. Diketahui, kekinian banyak buruh atau pekerja yang merasakan Pemutusan Hak Kerja (PHK) atau dirumahkan akibat adanya pandemi virus Corona atau Covid-19.

Buruh atau pekerja menjadi salah satu yang mendapatkan dampak langsung dengan adanya kebijakan penanggulangan Covid-19. Apalagi melihat data yang dimiliki Kemenaker, sebanyak 2,8 juta buruh atau pekerja telah terdampak dengan merasakan PHK ataupun dirumahkan.

Komisioner Komnas Ham Choirul Anam mengatakan pihaknya mendorong pemerintah untuk bisa turut membantu dengan membuat kebijakan.

"Komnas HAM RI mendorong kebijakan agar tidak terjadi PHK dengan berbagai kreativitas kebijakan pemerintah, termasuk dengan skema penyelamatan industri yang memperkerjakan banyak tenaga kerja," kata Choirul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: 8 Cerita Warga Miskin saat Corona: Makan Lauk Cabai hingga Mati Kelaparan

Komnas HAM menilai Kartu PraKerja tersebut tidak membantu para pekerja atau buruh yang di PHK atau dirumahkan di tengah pandemi Covid-19.

"Terdapat catatan penting karena dalam implementasinya, Kartu Pra Kerja tidak sesuai dengan kebutuhan dan tata kelolanya harus transparan serta akuntabel," ujarnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM RI juga menilai ada hal yang tidak kalah penting yakni ketersediaan informasi bagaimana hak-hak buruh dapat terlindungi.

"Baik dalam pemberian pesangon, upah selama proses PHK dan tetap dijaminnya mekanisme hukum mempersoalkan PHK secara fair dan kredibel," tuturnya.

Hal tersebut menjadi salah satu bagian dari evaluasi tata kelola penanggulangan Covid-19 di nasional yang dilakukan Komnas HAM hingga 20 April 2020.

Baca Juga: Dampak Corona, Panti Pijat Tutup dan Penyandang Tunanetra Dirumahkan

Evaluasi juga dilakukan di enam wilayah Kantor Perwakilan Komnas HAM yakni Aceh, Sumbar, Papua/Papua Barat, Maluku, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI