Jokowi Resmi Larang Mudik, Anies Tetap Tunggu Arahan Luhut

Selasa, 21 April 2020 | 16:06 WIB
Jokowi Resmi Larang Mudik, Anies Tetap Tunggu Arahan Luhut
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bisa langsung menerapkan larangan untuk warga melakukan mudik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Anies harus terlebih dahulu menunggu arahan dari Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Syafrin mengatakan nantinya Luhut akan menyusun pola pelarangan mudik ini. Setelah itu, pihaknya baru bisa menjalankannya.

"Kami juga menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenhub seperti apa pola yang akan diterapkan dan dijalankan sehingga larangan mudik ini efektif doberlakukan," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (21/2/2020).

Baca Juga: Imam Masjid Nabawi Syekh Ali Jaber: Saya Orang Madinah Tidak Mudik

Syafrin mengatakan pihaknya belum tahu kapan larangan mudik diberlakukan. Pasalnya Jokowi juga belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait instruksinya itu.

"Karena ini kan keputusan pak Presiden tentunya ada Keppres. Ada perturan presidennya, penurunannya seperti apa itu yang kami akan tunggu untuk implementasinya," jelasnya.

Kendati demikian, Syafrin mengaku senang dengan adanya larangan mudik ini. Pasalnya, hal serupa juga pernah diminta dengan alasan Jakarta sudah menjadi episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Sebagaimana kami ketahui bahwa Jakarta pada khususnya dan Jabodetabek pada umumnya itu sudah masuk dalam kategori zona merah covid-19," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang mudik saat libur lebaran.  Pelarangan mudik itu diterapkan Jokowi karena wabah virus corona.

Baca Juga: Curhat Tunanetra saat Corona: Tak Laku Jual Kerupuk hingga Diusir Mengamen

Jokowi menyebut sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik bagi ASN ,TNI, Polri dan pegawai BUMN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI