Jika Tak Punya Beban Lagi, Jokowi Harus Berani Hapus Hukuman Mati

Selasa, 21 April 2020 | 16:00 WIB
Jika Tak Punya Beban Lagi, Jokowi Harus Berani Hapus Hukuman Mati
Presiden Jokowi (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo selama masa kampanye Pilpres 2019 kemarin selalu mengatakan sudah tidak lagi memiliki beban dalam menjalankan pemerintahan ke depan.

Momen ini diharapkan mampu memberanikan diri Jokowi untuk membuat dobrakan dalam kebijakannya terkait pro dan kontra hukuman mati.

Amnesty Internasional Indonesia mencatat selama pemerintahan Jokowi ada peningkatan penjatuhan vonis hukuman mati sebesar 44,2 persen jika dibandingkan selama 20 tahun reformasi.

"Untuk data dari 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 rata-rata peningkatan hukuman matinya itu 44,2 persen. ini kalau dibandingkan selama reformasi 20 tahun itu peningkatannya 13,13 persen dari rata-rata hukuman mati pada era reformasi ini," kata Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Justitia Avila Veda dalam diskusi dan laporan tren penggunaan hukuman mati sedunia, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Imam Masjid Nabawi Syekh Ali Jaber: Saya Orang Madinah Tidak Mudik

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris menyatakan ini bisa menjadi momentum bagi presiden Jokowi untuk menghapuskan hukuman mati.

"Pemerintah pak Jokowi karena ini sudah periode kedua punya kebebasan untuk mengambil kebijakan yang 'tidak populer' sekali pun, karena tidak harus berpikir untuk terpilih kembali 5 tahun kemudian, jadi ini kesempatan bagi pemerintahan Jokowi apabila memiliki political will untuk menghapus hukuman mati di Indonesia," kata Charles.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menambahkan, jika Jokowi dan DPR berani membahas penghapusan hukuman mati maka mereka tidak perlu memikirkan elektabilitas politik jika mereka merasa itu benar harus dihapuskan.

"Banyak kebijakan unpopular yang diambil pemerintah dalam banyak sekali sejarah dunia dan masyarakat end up tidak punya pilihan kalau pemerintah bisa buktikan kalau kebijakan itu tepat," kata Erasmus.

Selain itu, secara global dalam catatan AII, eksekusi mati yang diketahui telah berkurang sebesar 5 persen dibandingkan dengan tahun 2018, ini menjadi jumlah terendah yang tercatat dalam 10 tahun dan mengonfirmasi adanya pengurangan dari tahun ke tahun sejak 2015.

Baca Juga: Curhat Tunanetra saat Corona: Tak Laku Jual Kerupuk hingga Diusir Mengamen

Amnesty International Indonesia menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dan dalam kasus apapun dengan metode apapun.

Hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI