Suara.com - Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video aksi seorang ayah menganiaya anak kandungnya. Sang anak yang dipukuli oleh ayahnya itu menangis meminta ampun agar tak lagi dipukuli.
Aksi kekerasan tersebut diduga lantaran sang ayah kesal istrinya pergi meninggalkan ia dan kedua anaknya.
Video tersebut tersebar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @info.netijen. Video tersebut diduga terjadi di Sibolga, Sumatera Utara.
Dalam video tersebut tampak seorang pria yang memarahi anak lelakinya. Bahkan, pria yang tak lain adalah ayahnya itu memukuli anak itu hingga terjatuh.
Baca Juga: Komnas HAM: Penerapan PSBB Masih Berbenturan Dengan Penyelamatan Ekonomi
"Sudah tahu kau rasanya," kata si ayah seperti dikutip Suara.com, Selaa (21/4/2020).
"Iya sakit pak," jawab si anak ketakutan.
"Sakit? itu gara-gara mama kau ini. Ku sekolahkan dirimu tapi mamamu tak membutuhkan dirimu. Buat apa aku kasih makan kalian. Sekarang pikirkan adikmu ini, ngerti kau. Bicara kau sama mamamu. Bilang, ngomong!" teriak si ayah.
Sang anak yang ketakutan itu menuruti kemauan ayahnya. Ia meminta agar ibunya bisa kembali pulang.
"Ma pulanglah ma, sudah merasa aku dibikin bapak. Nggak dipedulikan kami, nggak dikasih kami makan," kata si anak terbata-bata.
Baca Juga: Ombudsman: Layanan Call Center Penegak Hukum di Indonesia Buruk
Sang ayah kembali memukul tubuh anak itu hingga terjatuh. Ia menangis menahan sakit dan memohon ampun kepada ayahnya.
Aksi keji sang ayah mengundang amarah warganet. Publik mendesak agar sang ayah segera ditangkap.
Sementara itu, Humas Polres Sibolga Iptu AR Sormin membenarkan insiden tersebut. Pihaknya telah mendapatkan laporan atas dugaan kasus enganiayaan terhadap anak.
Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial RM yang merupakan orang tua korban. Sementara korban sendiri yang disiksa baru berusia 11 tahun.
Sang pelapor tak lain adalah kakek korban. Ia mengetahui sang cucu dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri saat tetangganya memberitahu video yang viral tersebut.
"Sudah kita terima laporan, buat visum dan ambil keterangan para saksi. Bila bukti sudah cukup kita akan mengarah pada upaya hukum lain," ujarnya.