Suara.com - Komite Fatwa Perlis, Malaysia, memutuskan tes swab untuk mendeteksi kasus corona alias Covid-19 tidak membatalkan bagi umat muslim yang menunaikan ibadah puasa Ramadan 2020.
Mufti Perlis, Dr Datuk Mohd Asri Zainul Abidin, mengatakan dua metode yang saat ini digunakan oleh pejabat Kementerian Kesehatan (Depkes) untuk melakukan tes tidak diibaratkan sebagai makan atau minum.
Menurut dia, metode memasukkan peralatan khusus ke lubang hidung dan belakang tenggorokan pada tingkat internal tertentu tidak bisa disamakan sebagai makan dan minum hingga membatalkan puasa.
“Maka puasa seseorang tidak dapat dianggap batal hanya karena sesuatu yang mencurigakan atau anggapan," ujar Mohd Asri seperti dikutip Suara.com dari laman Sinar Harian, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Halodoc Gandeng 20 Rumah Sakit Sediakan Layanan Tes Swab Covid-19
“Bahkan alasan untuk memasukkan sesuatu ke al-jauf (rongga dalam) sebagai penyebab batalnya puasa juga telah menimbulkan perdebatan luas di kalangan ulama mazhab."
"Pandangan yang menguatkan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa yakni pendapat beberapa ulama Hanafi karena syarat bagi sesuatu yang masuk ke rongga harus tetap di dalamnya dan tidak memiliki koneksi dengan perangkat lain di luar tubuh," ujar Mohd Asri.
Mohd Asri mengatakan bahwa al-Majma 'al-Fiqhi al-Islami, sudah ada beberapa masalah dan mekanisme di bidang kedokteran yang dikategorikan tidak membatalkan puasa.
"Ini (tidak membatalkan puasa) termasuk tindakan memasukkan alat gastroskopi ke perut tanpa cairan atau sejenisnya," ujar Mohd Asri.
Mohd Asri mengatakan, "Tes swab hanya memasukkan alat khusus ke rongga hidung atau mulut untuk mendapatkan sampel yang dibutuhkan lalu dikeluarkan, itu tidak membatalkan puasa."
Baca Juga: 15 Ribu Warga Kota Bandung Bakal Jalani Tes Swab Selama PSBB