Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Cermati Syaratnya Ini

Selasa, 21 April 2020 | 15:13 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Cermati Syaratnya Ini
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran BPJS secara offline sering memakan waktu dan ditambah antrian yang membludak. Solusinya, dibuka pendaftaran BPJS secara online.

Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan syarat-syarat yang perlu kalian cermati.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dulunya, BPJS Kesehatan bernama Askes (Asuransi Kesehatan).

Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, kalian akan mendapatkan berbgai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.

Baca Juga: Rindu Swedish Meatball IKEA, Bikin di Rumah Aja, Yuk!

Cara daftar BPJS online

Pendaftaran BPJS secara online dapat dilakukan melalui situs resminya bpjs-kesehatan.go.id . Ada beberapa dokumen yang perlu kalian siapkan sebelum mulai mendaftar secara online.

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NPWP
  • Nomor Handphone
  • Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)
  • Foto maksimal 50KB
  • Alamat e-mail aktif

1. Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan.

Kunjungi situs resminya BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran secara online di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/ .

Selian itu, kalian juga dapat melakukan pendaftaran menggunakan Aplikasi Mobile JKN Android atau dapat menghubungi Care Center 1500 400

Baca Juga: Virus Corona Kini Bermutasi Jadi 30 Jenis, Peneliti Khawatirkan Hal Ini

2. Isi Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul. Klik inquery kartu keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI