Komnas HAM: Penerapan PSBB Masih Berbenturan Dengan Penyelamatan Ekonomi

Selasa, 21 April 2020 | 15:11 WIB
Komnas HAM: Penerapan PSBB Masih Berbenturan Dengan Penyelamatan Ekonomi
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengevaluasi tata kelola penanggulangan Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Ada sejumlah catatan yang dari Komnas HAM yang masih belum dijalankan pemerintah ketika adanya pandemi Covid-19.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, salah satu catatan menonjol yakni soal tata kelola moda angkutan darat yang masif. Semisal, ketika adanya permintaan beberapa kepala daerah yang ingin operasional kereta api listrik atau KRL dihentikan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.

Namun permintaan para kepala daerah itu justru ditolak oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Hal ini menunjukan, bahwa upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang menjadi esensi penerapan PSBB masih berbenturan dengan kepentingan penyelamatan ekonomi," kata Choirul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: TNI Hukum Push-up Warga Pelanggar PSBB, Komnas HAM: Aparat Semakin Humanis

Selain itu, Komnas HAM juga melihat masalah lainnya saat penerapan status PSBB yang malah diambil alih oleh daerah itu sendiri. Padahal dalam aturan yang ada, penerapan status PSBB itu harus seizin Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal tersebut tampak ketika Gubernur Maluku menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) dan penerapan PSBB di Papua yang diputuskan oleh Gubenur Papua.

Melihat catatan tersebut, Komnas HAM menilai penting untuk menata ulang kembali soliditas dan mempertegas platform dan orientasi penerapan PSBB.

"Apakah orientasi utamanya adalah kepentingan ekonomi ataukah kepentingan hak atas kesehatan?" tanyanya.

Komnas HAM juga berharap, pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama sehingga tarik menarik antar kepentingan ini dapat dikelola sedemikian rupa tanpa mengurangi tujuan semula diterapkannya PSBB dan untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Rencana Pengesahan RKUHP di Tengah Pandemi Corona Ditunda

Evaluasi tata kelola penanggulangan Covid-19 di tingkay nasional tersebut dilakukan Komnas HAM hingga 20 April 2020. Evaluasi juga dilakukan di enam wilayah Kantor Perwakilan Komnas HAM yakni Aceh, Sumbar, Papua/Papua Barat, Maluku, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI