Selanjutnya, pelayanan instansi Mahkamah Agung, hanya tiga satuan kerja yang respon, yakni MA, Pengadilan Tinggi DKI, dan Pengadilan Negeri Bekasi. Selebihnya, PT Bandung, PT Banten, PN Bogor, PN Depok, dan PN Tangerang tak ada layanan masyarakat.
Kemudian instansi Kemenkumham RI, pelayanan yang merespon hanya Kanwil Jawa Barat dan Lapas Klas II A Bogor. Sedangkan, Ditjen PAS, Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Banten, Lapas Lapas Klas II Depok, Lapas Klas I Sukamiskin, Lapas Klas I Cipinang, Lapas Klas II A Bekasi, dan Lapas Pemuda Tangerang. Sama sekalìntak memberikan respon.