Larangan Mudik, DPR Minta Akses Transportasi Umum Lintas Provinsi Ditutup

Selasa, 21 April 2020 | 14:32 WIB
Larangan Mudik, DPR Minta Akses Transportasi Umum Lintas Provinsi Ditutup
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bus angkutan umum lintas provinsi yang beroperasi di Terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (23/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Irwan meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menutup akses transportasi umum antarprovinsi seiring kebijakan Presiden Jokowi yang melarang seluruh masyarakat untuk mudik.

Ia mengatakan, tidak hanya jalur darat, jalur laut maupun udara terkait perjalanan mudik lintas provinsi harus ditutup, terkecuali untuk kebutuhan logistik.

"Ya kalau sudah pelarangan mudik, akses darat laut dan udara di luar alur logistik dan lainnya. Ya ditutup dari Jakarta," katanya kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Menurutnya, pemerintah harus membuat sejumlah skema terkait pelarangan mudik melalui menteri perhubungan untuk menutup akses transportasi umum tersebut. Ia berujar penutupan bisa dilakukan apalagi dengan pemberlakuan pembatasan sosiak berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah.

Baca Juga: Jokowi Larang Warga Mudik, Akses Keluar Masuk Jabodetabek akan Ditutup

"Ya bisa saja, tidak mungkin dong, pemerimtah larang mudik tapi skemanya masih sama seperti saat ini. Jadi, jangan sekadar bilang melarang mudik, tapi harus benar-benar diinstruksikan ke pembantunya ke pembantunya dalam mensukseskan pelarangan mudik ini," kata Irwan.

Namun demikian, penutupan akses transportasi umum tersebut juga harus diiringi dengan jaminan kebutuhan hidup bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

"Tapi di sisi lain tidak mungkin, di tutup akses transportasi umumnya, masyarakat tidak dijamin hidupnya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI