Suara.com - Amnesty International mengeluarkan laporan Putusan Pidana Mati dan Eksekusi selama periode 2018-2019, hasilnya untuk di Indonesia vonis hukuman mati naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid mengatakan, meski tidak ada eksekusi mati yang dilakukan sepanjang 2019, tapi vonis hukuman mati meningkat signifikan.
“Di saat banyak negara mulai mengurangi jumlah eksekusi dan vonis mati, Indonesia justru menambah daftar terpidana yang menunggu eksekusi,” kata Usman Hamid.
Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Justitia Avila Veda memaparkan dalam catatan AII, terdapat 80 kasus baru hukuman mati di Indonesia sepanjang tahun 2019. Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2018, yaitu 48 kasus.
Baca Juga: Pembunuh Hakim Jamaluddin Terancam Hukuman Mati!
"Ini ada 80 yang berhasil kami catat, saya yakin juga teman-teman LSM lain mencatat angka yang lebih banyak, kami sempat kesulitan untuk mendapatkan akses ke Dirjen pas jadi angka yang kami peroleh adalah angka yang berhasil kami verifikasi ke pihak yang relevan dengan kasusnya," ucap Veda.
Dari total keseluruhan kasus baru tersebut 60 kasus (75%) adalah terkait kasus perdagangan narkotika di Indonesia.
"Peningkatan 50 vonis mati tadi kami asumsikan karena stigma kasus narkotika karena pemahaman yang masih sangat kabur terhadap apa yang dimaksud most serious crime, karena the most serious crime itu masih diberikan kelonggaran untuk hukuman mati," lanjutnya.
Sedangkan sisanya terkait pembunuhan (18 kasus), pemerkosaan anak (1) dan tindakan terkait terorisme (1). Sebanyak 8 kasus dikenakan terhadap warga negara asing yang seluruhnya terkait dengan perdagangan narkotika.
Amnesty International Indonesia menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dan dalam kasus apapun dengan metode apapun. Hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Ajukan Banding