Suara.com - Pemerintah akan menutup akses keluar dan masuk ke Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai salah satu kebijakan larangan mudik pada Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemberlakuan larangan mudik dan penutupan akses tersebut juga akan berlaku bagi daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan daerah yang berstatus zona merah Covid-19.
Pemberlakuan larangan mudik kata dia akan mulai diterapkan mulai 24 April 2020 mendatang.
"Larangan mudik ini tidak dibolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek namun logistik masih dibenarkan," kata Luhut usai rapat terbatas pada Selasa (21/4/2020) sebagaimana dilansir Anadolu.
Baca Juga: Corona Sudah Menyebar ke Kampung, DPR: Jokowi Telat Larang Warga Mudik
Meski menutup akses masuk dan keluar ke Jabodetabek, namun pemerintah memastikan lalu lintas di dalam wilayah tersebut masih berjalan.
Dia pun menyatakan transportasi publik di Jabodetabek masih tetap beroperasi.
"KRL juga akan jalan, nah kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khususnya tenaga kesejatan," kata luhut.
Pemerintah kata dia menyiapkan sanksi kepada masyarakat yang tetap akan melakukan mudik, namun pemberlakuan sanksi tersebut baru akan diterapkan 7 Mei 2020.
"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap, kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat, dan berlanjut," tegas dia.
Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Polisi Perketat Kendaraan Keluar Jakarta
Pemerintah pun memastikan tidak akan menutup jalan tol, namun hanya memberlakukan pembatasan.