Baru Bebas, 27 Eks Napi Asimilasi Kambuh Lagi Lakukan Aksi Kriminal

Selasa, 21 April 2020 | 13:26 WIB
Baru Bebas, 27 Eks Napi Asimilasi Kambuh Lagi Lakukan Aksi Kriminal
Puluhan narapidana sujud syukur usai keluar dari Lapas Padang karena menerima asimilasi di rumah, Rabu (1/4/2020). (ANTARA/FathulAbdi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 27 eks narapidana alias napi kembali berulah pascabebas melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Mereka kembali berulah melakukan kejahatan mulai dari kasus pencurian motor hingga pelecehan seksual.

Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Menurut Listyo dari total 38.822 eks napi yang bebas berdasar program asimilasi setidaknya ditemukan 27 di antaranya kembali berulah melakukan kejahatan.

"Napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Listyo lantas mengemukakan, beberapa jenis kasus kejahatan yang kembali dilakukan oleh eks napi. Beberapa kejahatan itu diantaranya pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, pencurian dengan kekerasan alias curas hingga pelecehan seksual.

Baca Juga: Tembak Mati Eks Napi Asimilasi, Polisi Dalami Jejak Penodong di Angkot M15

"Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat, curanmor dan curas serta satu pelecehan seksual," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM membebaskan 37.563 narapidana melalui program asimilasi berpotensi menimbulkan permalasahan baru.

Sebab dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, mantan narapidana itu pun akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," kata Agus kepada wartawan Senin (20/4/2020).

Menurut Agus, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas, Porli pun telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Agus mengemukakan, surat telegram itu diterbitkan sebagai upaya mencegah potensi meningkatnya angka kejahatan khususnya setelah dibebaskannya ribuan napi tersebut.

Baca Juga: Usai Bebas karena Corona, Eks Napi Wanita di Malang Langsung Nikah

"Surat telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI