"Berdasarkan pengakuan awal, mereka sudah melakukan sebanyak 11 dengan rincian tujuh kali di Jakarta, satu kali di Cirebon, satu kali di Karawang, satu kali di Bandung, dan satu kali di Bogor," kata Yusri dalam jumpa pers yang disiarkan langsung lewat Instagram Humas Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2020).
Yusri lantas mengungkapkan bahwasannya para tersangka itu merupakan residivis dengan kasus serupa. Mereka biasa beraksi di waktu dini hari dan menyasar minimarket yang berada di lingkungan sepi.