Gelombang PHK Industri Media Saat Pandemi Corona, Ini Catatan AJI Jakarta

Selasa, 21 April 2020 | 12:00 WIB
Gelombang PHK Industri Media Saat Pandemi Corona, Ini Catatan AJI Jakarta
Ilustrasi PHK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengacara publik LBH Pers, Mustafa menambahkan, selain laporan yang diterima Posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta, beberapa jurnalis dan pekerja media ada juga yang berkonsultasi terlebih dahulu secara informal terkait wacana akan dilakukan pengurangan upah oleh perusahaan.

"Kami menghimbau para pekerja media untuk sadar akan hak-hak normatif pekerja sehingga akan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan," kata dia.

Posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta dibuka sejak dua pekan lalu dan terus membuka pengaduan bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Setiap pengaduan yang masuk akan diberikan layanan konsultasi hukum secara online terlebih dahulu. Silakan mengisi formulir pada tautan berikut: bit.ly/Aduan-JCovid19.

Baca Juga: Korban PHK di AS akibat Covid-19 Lampaui 22 Juta Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI