Pengacara publik LBH Pers, Mustafa menambahkan, selain laporan yang diterima Posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta, beberapa jurnalis dan pekerja media ada juga yang berkonsultasi terlebih dahulu secara informal terkait wacana akan dilakukan pengurangan upah oleh perusahaan.
"Kami menghimbau para pekerja media untuk sadar akan hak-hak normatif pekerja sehingga akan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan," kata dia.
Posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta dibuka sejak dua pekan lalu dan terus membuka pengaduan bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Setiap pengaduan yang masuk akan diberikan layanan konsultasi hukum secara online terlebih dahulu. Silakan mengisi formulir pada tautan berikut: bit.ly/Aduan-JCovid19.
Baca Juga: Korban PHK di AS akibat Covid-19 Lampaui 22 Juta Orang