Diadvokasi Pertuni, Tunanetra di Jakarta Akhirnya Dapat Bantuan Sembako

Selasa, 21 April 2020 | 09:07 WIB
Diadvokasi Pertuni, Tunanetra di Jakarta Akhirnya Dapat Bantuan Sembako
Sebagai ilustrasi: Warga penyandang disabilitas tunanetra menghafal Alquran dengan huruf braille di Yayasan Ashaba Disabilitas Netra (YADN), Perumahan Unitex, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) terus melakukan advokasi bagi penyandang disabilitas --khususnya tunanetra-- saat pandemi Covid-19 di Tanah Air. Sebab, para tunanetra menjadi kelas paling rentan terpapar dari sektor sosial dan ekonomi.

Ketua Pertuni Eka Setiawan mengatakan, pihaknya mencatat ada 750 tunanetra yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 persen bekerja di sektor formal, sisanya adalah pekerja harian --umumnya merupakan juru pijat.

"Karena itu, disamping mejembatani untuk mendapat bantuan dari pihak swasta, Peruni mengadvokasi agar tunanetra mendapat bantuan dari program yang dijalankan pemerintah pada dampak sosial ekonomi," kata Eka kepada Suara.com, Selasa (21/4/2020).

Menurut Eka, pihaknya terus berupaya menjembatani agar para tunanetra mendapatkan bantuan secara ekonomi. Dia menyebut, Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta baru memberi bantuan berupa sembako bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Juru Pijat Tunanetra Kini Tak Punya Penghasilan

"Nah, baru kemarin setelah Pertuni melakukan advokasi dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Sosial, apa yang Pertuni perjuangkan berhasil, yaitu adanya perhatian pemerintah dalam bentuk bantuan sembako pada penyandang disabilitas di DKI Jakarta termasuk tunanetra di dalamnya," bebernya.

Penghasilan Turun

Hampir 90 persen para tunanetra yang tersebar di wilayah DKI Jakarta adalah pekerja non formal yang mengandalkan penghasilan harian. Umumnya mereka bekerja sebagai juru pijat.

"90 persen di antaranya adalah tunanetra yang bekerja di sektor harian atau non formal sebagai pekerja harian. Umumnya mereka bekerja sebagai juru pijat," ujar Eka.

Sejak aturan social distancing dan physicial distancing diterapkan --yang diklaim sebagai cara mengurai penyebaran virus--, penghasilan para juru pijat menurun. Terlebih, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April 2020 lalu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Maaf Ngopi Bareng Menteri di Guiding Block Tunanetra

"Sejak Jakarta memberlakukan social distancing dan physicial distancing pada 15 Maret lalu hingga 10 April Pemprov DKI Jakarta menetapkan PSBB, bukan lagi penghasilnnya menurun. Tapi sejak social distancing, teman-teman tunanetra ptaktis tidak bekerja," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI