Dunia Lagi Geger Corona, Sekelompok Pelajar di Medan Asyik Judi Balap Mobil

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 21 April 2020 | 07:13 WIB
Dunia Lagi Geger Corona, Sekelompok Pelajar di Medan Asyik Judi Balap Mobil
Sebagai ilustrasi balap liar. (Facebook/Lalu Lintas Polresta Makota)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan membongkar praktik perjudian balap mobil liar antara kelompok Bom Speed dengan Melet Tuning, di Jalan Ringroad Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan menetapkan lima orang tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, dalam keterangannya, di Medan, Senin, mengatakan lima tersangka itu, yakni RD (16) seorang pelajar pemilik Honda City Type-Z yang dijadikan lomba balap dan menyumbang uang Rp 1 juta dari kelompok Bom Speed.

Kemudian, tersangka FRH (16) pelajar yang menyediakan kendaraan dari kelompok Melet Tuning digunakan untuk lomba balapan mobil, juga menyumbang taruhan Rp 500 ribu, tersangka DR (24) pegawai honor Dishub Provinsi Sumut berperan sebagai pemegang uang taruhan judi sebesar Rp 4 juta.

Tersangka LL (25) anggota kelompok Bom Speed ikut menyumbang taruhan Rp 500 ribu, dan tersangka MR (28) pegawai bank anggota kelompok Boom Speed yang ikut menyumbang taruhan Rp 500 ribu.

Baca Juga: Aksi Kakek Bertelanjang Dada Jajal Yamaha RX-King, Jiwa Balap Bangkit Lagi

"Tersangka RD dan FRH menyepakati lomba balap dengan menggunakan mobil mereka, yakni perwakilan kelompok balap Bom Speed Honda City Type-Z (milik RD) dan perwakilan kelompok balap Melet Tuning Honda Jazz (milik FRH)," ujar Nicholas.

Ia mengatakan, dalam percakapan melalui media sosial (medsos) disepakati lokasi lomba balap di Jalan Ringroad, dan uang taruhan sebesar Rp 5 juta.

Penangkapan perjudian balap mobil itu pada Minggu (19/4) malam. Polretabes Medan mendapatkan informasi adanya kegiatan lomba balap liar di Jalan Ringroad, dan turun ke lokasi untuk melakukan pembubaran.

Selain meresahkan warga, kerumunan balap liar tersebut, juga melanggar anjuran pemerintah untuk berdiam diri di rumah saat masa pandemi COVID-19.

"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan di udara, agar kegiatan balap liar itu segera dihentikan," ujarnya.

Baca Juga: Kocaknya Detik-detik Mobil Damkar Bubarkan Balap Liar, Dikira Polisi?

Nicholas menyebutkan, turut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone, STNK Honda Jazz, uang tunai Rp 4 juta, dan mobil Honda City Type-Z warna hitam.

Lima tersangka itu dikenakan Pasal 303 KUHP.

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI