Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Pemerintah Kota Bandung saat konferensi pers mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Bandung, Senin (20/4/2020).
Kegiatan tatap muka yang berlangsung di Balai Kota itu dinilai sangat tidak mengindahkan prosedur jaga jarak (physical distancing) yang sedang dikampanyekan oleh semua pihak untuk menangkal meluasnya penularan Covid-19.
Ironisnya, kegiatan tersebut dilakukan saat Pemerintah Kota Bandung baru saja menerima persetujuan tentang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya dari Kementrian Kesehatan.
"Kami memprotes keras Pemkot Bandung yang masih mengadakan konferensi pers secara tatap muka dan tidak menyediakan fasilitas konferensi pers secara daring," kata Ketua AJI Bandung, Ari Syahril Ramadan dalam siaran pers malam ini.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Persiapan PSBB Bandung Raya Sudah 100 Persen
Pemkot Bandung dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat soal pentingnya penjarakan fisik selama pandemi ini. Hal ini sangat bertentangan dengan anjuran dan kebijakan yang sudah dibuat oleh Pemkot Bandung.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan AJI Bandung, kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan jurnalis, baik dari media cetak maupun elektronik.
Sejumlah jurnalis yang menghadiri konferensi pers tersebut secara berkerumun mewawancarai Walikota Bandung Oded M. Danial dan Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna.
Walikota dan Kapolrestabes Bandung menyampaikan soal kebijakan terkait pemberlakuan PSBB yang akan dilaksanakan mulai tanggal 22 April 2020.
Dalam doorstop tersebut, jarak antara narasumber dan jurnalis sangat berdekatan. Kegiatan tersebut sangat bertentangan dengan prosedur jaga jarak yang telah direkomendasikan WHO.
Baca Juga: Pelaksanaan PSBB Bandung Raya, Ridwan Kamil Sebut Bakal Ada Sanksi Tilang
Kegiatan wawancara tatap muka tersebut dinilai sebuah pelanggaran.
"Pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun penjara karena menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," ujarnya.
AJI Bandung juga menyerukan kepada jurnalis untuk tetap memperhatikan dan mengikuti protokol keamanan liputan selama pandemi Covid-19. Mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang.
Perusahaan media juga diimbau memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka di Balai Kota Bandung. Perusahaan media diminta untuk berpegang teguh pada prinsip keamanan dan kesehatan para jurnalisnya.
"Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya," tuturnya.
AJI juga menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman Jawa Barat untuk menegur dan memproses potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung dalam konferensi pers tatap muka di Balai Kota.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen bersama Komite Keselamatan Jurnalis serta Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis.