Kumpulkan Wartawan dalam Konferensi Pers PSBB, Pemkot Bandung Dikecam

Selasa, 21 April 2020 | 05:15 WIB
Kumpulkan Wartawan dalam Konferensi Pers PSBB, Pemkot Bandung Dikecam
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Suara.com/Emi La Palau)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun penjara karena menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," ujarnya.

AJI Bandung juga menyerukan kepada jurnalis untuk tetap memperhatikan dan mengikuti protokol keamanan liputan selama pandemi Covid-19. Mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang.

Perusahaan media juga diimbau memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka di Balai Kota Bandung. Perusahaan media diminta untuk berpegang teguh pada prinsip keamanan dan kesehatan para jurnalisnya.

"Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya," tuturnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Persiapan PSBB Bandung Raya Sudah 100 Persen

AJI juga menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman Jawa Barat untuk menegur dan memproses potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung dalam konferensi pers tatap muka di Balai Kota.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen bersama Komite Keselamatan Jurnalis serta Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI