Suara.com - Seruan pemerintah agar warga tidak beraktifitas selama ada pandemi Corona tampaknya masih dihiraukan. Terbukti, masih banyak masyarakat yang keluyuran di luar rumah.
Polisi pun bahkan menangkap belasan warga Perkebunan Mangket, Desa Lilang, Kecamatan Kema, Minahasa Utara karena menggelar judi sabung ayam. Judi tersebut digelar di perkebunan Mangket, Desa Lilang.
Katimsus Maleo Prevly Tampanguma mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian jenis sabung ayam pisau yang sedang berlangsung di Perkebunan Mangket, Desa Lilang, Kecamatan Kema, Minut.
"Setelah memperoleh informasi tersebut Timsus langsung bergerak menuju ke wilayah Kabupaten Minut dan melakukan 'mapping' di sekitar wilayah yang diduga menjadi tempat perjudian berlangsung, kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Minut," katanya.
Baca Juga: Bapak Perkosa Anak Selama Istri Jadi TKW: Saya Gak Paksa, Kenapa Dia Mau?
Ia menambahkan setelah di tempat masuk menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), Tim Resmob Polres Minut bergabung dengan Timsus Maleo dan berkolaborasi selanjutnya bersama sama memasuki wilayah TKP perjudian tersebut.
Pada saat mendekati TKP, keberadaan Timsus Maleo dan Tim Resmob Polres Minut sudah terlihat oleh para pelaku perjudian sabung ayam.
Sehingga mereka langsung bubar dan lari, akan tetapi anggota berhasil mengejar dan mengamankan belasan orang yang diduga turut ikut serta dalam perjudian tersebut.
Selain itu, juga mengamankan seorang lelaki yang diduga sebagai wasit dari perjudian sabung ayam tersebut.
Mereka yang ditangkap aparat yakni FA, DM, JR, AB, SW, AR, JS, UT, FS, JL, E, HL, SB, FK dan HM.
Baca Juga: Disangka Burung, Bapak Tembak Mati Anaknya di Atas Pohon
Selanjutnya setelah dilakukan penyisiran, dan barang bukti ayam yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian terkumpul sebanyak 17 ekor.